Langsung ke konten utama

Kasus Anak Aniaya Ayah Tiri di Limbangan Garut, Korban Legowo Maafkan Pelaku


KAB. GARUT // RES-PUBLIKA INDONESIA
 

Kasus yang menghebohkan warga Kampung Gombong, Desa Surabaya, Kecamatan Limbangan, Garut, Jawa Barat, pada 29 Januari 2024 lalu, yakni seorang anak menganiaya ayah tirinya hingga kritis, akhirnya menemui titik terang. Kedua belah pihak sepakat kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Polres Garut memfasilitasi kedua belah pihak baik terlapor maupun pelapor untuk melakukan mediasi terkait kasus tersebut, dengan menghadirkan keluarga pelaku atas nama anak Reyhan dan keluarga korban atas nama Asep.

Proses mediasi dilakukan di ruang gelar perkara Satreskrim Polres yang dihadiri juga Balai Pemasyarakatan Bapas kelas II Garut, Dinas Sosial Garut, Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Banjar, dan kuasa hukum dari kedua belah pihak, serta penyidik Polres Garut, Rabu (6/11/2024).

Pembimbing Kemasyarakatan ahli Muda Bapas Garut Martini, S.H.,M.H, mengatakan, proses peradilan yang dilakukan terhadap anak atas nama Reyhan sesuai dengan undang-undang SPPA nomer 11 tahun 2012.

Dimana, lanjutnya, anak Reyhan melakukan perbuatan itu ancaman hukuman dibawah 7 tahun, dan bukan pengulangan tindak pidana, pihaknya melakukan disversi.

"Disversi sudah Kita lakukan, berkumpul dari berbagai pihak baik dari penyidik, Saya sendiri dari Bapas, dari korban, terus anak (pelaku) didampingi orang tua, kemudian dari aparat setempat tempat tinggal anak, juga dari LPKS, dan dari Dinas Sosial pun ada. Proses Alhamdulillah berjalan lancar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,"ungkapnya.

Martini menjelaskan, bahwa proses disversi ini adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Tujuannya adalah untuk: Mencapai perdamaian antara korban dan anak, Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak. 

Diversi merupakan pendekatan keadilan restorative yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi dapat menjadi wahana untuk mendidik anak yang sudah melakukan kejahatan atau pelanggaran hukum tentang pentingnya mentaati hukum.

"Alhamdulillah dengan legowo nya korban mau memaafkan dan tidak akan melanjutkan lagi peristiwa ini untuk ke tingkat selanjutnya. Dan anak ini untuk kesepakatan bersama tadi, bahwa anak dikembalikan kepada orang tua, tapi masih dalam pengawasan Kami (Bapas) selama 3 bulan untuk wajib lapor ke Bapas,"jelasnya.

"Jadi anak ini tidak dilepas begitu saja dalam perkara ini, tetapi tetap dalam pengawasan Kami selama 3 bulan. Jadi proses upaya Restoratif Justice sudah Kita lakukan sesuatu dengan undang-undang SPPA nomer 11 tahun 2012,"imbuhnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum korban Heri Sagi menuturkan, bahwa dengan adanya mediasi yang dilakukan pada akhirnya menemukan titik temu untuk islah.

"Alhamdulillah proses mediasi berjalan dengan lancar, semua pihak hadir, jadi sebetulnya Kami dari pihak korban mengikuti alur, apakah berjalan terus sesuai prosedur hukum, ataupun mengambil langkah islah. Dan itu sudah Kita tempuh dan menemui titik temu,"tuturnya.

Heri menyatakan dari pihak korban pada kenyataannya sangat terharu, pasalnya mungkin masih ada ikatan batin dengan pelaku.

"Ya walaupun anak tiri, korban ini turut membesarkannya selama 8 tahun, jadi memang masih ada ikatan batin, apalagi ada anak kandungnya yang masih berumur 9 tahun, korban lebih memikirkan masa depan kedua anak tersebut, meskipun apa yang dilakukan kepada korban sangat tragis,"ucapnya.

Kesimpulan dari perkara ini, Heri menyatakan korban tidak lagi melanjutkan permasalah ini ke prosedur hukum sebagaimana kesepakatan dari proses mediasi.

"Jadi Korban sangat legowo memaafkan pelaku, dan tidak lagi melanjutkan permasalahan ini ke prosedur hukum selanjutnya. Artinya kedua belah pihak islah,"pungkasnya. 


( Dede Saliman)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

23 Green House Bermasalah, DAK 2024 Wonosobo Rugikan Negara Rp. 5,7 Milliar

KAB. WONOSOBO - [ KABAR NASIONALIS ] Proyek pembangunan Green House Modern untuk pengembangan hortikultura di Kabupaten Wonosobo yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp11,5 miliar kini menjadi sorotan. Proyek ini mencakup pembangunan 23 unit green house di setiap kecamatan dengan rincian anggaran: - Pembangunan Green House Swakelola: Rp300.000.000 per unit - Pengadaan Equipment Smart Green House melalui LKPP e-Katalog: Rp150.000.000 per unit - Pengadaan Pupuk untuk Smart Green House: Rp50.000.000 per unit Namun, berdasarkan informasi dari narasumber berinisial RZ, di temukan bahwa beberapa aspek pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Temuan di lapangan meliputi: 1. Tidak terpasangnya sensor di Smart Green House. 2. Daya listrik yang terpasang hanya 1300 VA, padahal seharusnya 2200 VA. 3. Jumlah accu yang terpasang kurang dari 4 buah. 4. Tidak terpasangnya solar panel. 5. Platform web tidak sesuai dengan spesifikasi awal...

Makanan Bergizi MBG Berbelatung, SD Kalibawang Geger! Warga Minta Program Dievaluasi

WONOSOBO - ( KABAR NASIONALIS ) Kejadian tak pantas mencuat dari *Desa Kalikarung, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo*, di mana *BOK nasi program Makanan Bergizi (MBG)* yang dibagikan kepada siswa di *SD Kalikarung 1, SD 2, SD 3, dan SD 4* ditemukan dalam kondisi *berbelatung pada lauk tahu*.  Dalam video pendek yang viral, beberapa guru dan murid terlihat panik dan merinding saat membuka makanan tersebut. Belatung tampak jelas di lauk tahu, membuat siswa ketakutan dan enggan mengonsumsi makanan tersebut. Sejumlah murid pun menyuarakan harapan agar *bantuan ke depan diberikan dalam bentuk uang tunai saja*, bukan makanan, karena lebih aman dan bisa dimanfaatkan langsung oleh keluarga. Kepala Sekolah SDN 1 Kalikarung, *Eny Hartati*, saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan kejadian tersebut. "Benar, tadi pagi saat makanan dibagikan ke anak-anak, lauknya ada belatung. Dan itu bukan hanya terjadi di sekolah kami, tapi hampir seluruh SD di Kecamatan Kalibawang mengalami hal ...

Siswa- siswi SMK Al Ghifari Banyuresmi Ber- kreasi Dalam Selebrasi Prakelulusan Tahun 2025.

KAB. GARUT // RES-PUBLIKA INDONESIA Siswa Al Ghifari ber Kreasi milisi karees 15 tahun 2025. Selebrasi Siswa Pra kelulusan yang diselenggarakan  di halaman lapang upacara SMK AlGhifari. jl Hasan Arif KM. 10 Banyuresmi Kabupaten Garut,Jawa Barat. Jumat (25/04/2025)   Kegiatan ini yang menjadi sebagai apresiasi Anak- anak kelas XII  Setelah perjuangan mereka belajar selama kurang lebih 3 tahun.  jadi anak-anak  berharap ingin ada kesan sebelum meninggalkan sekolah di SMK Al Ghifari ini, jadi ada kenang-kenangan untuk anak-anak(Siswa-siswi) sebelumnya.  Mereka pun konfirmasi kepada  saya sebagai wakasek Kesiswaan untuk ingin mengadakan kegiatan ini.sehingga kami dari pihak sekolah apa ya istilahnya memberikan lampu hijau sebagai apresiasi ke anak-anak.  Dan juga memberikan semangat juga untuk anak-anak yang akan datang untuk anak-anak kelas 12 mereka setelah lulus dari SMK al-ghifari. Sehingga penuh kenangan yang positif ketika  menjadi ora...