GOD JOB !! Lawfirm Scorpions Memberikan Apresiasi, Respon Cepat Pada Jajaran Reskrim Polresta Palangkaraya.
PALANGKARAYA - KABAR NASIONALIS
Peristiwa oknum polisi penyalahgunaan senjata api menembak warga sipil apapun motifnya tidak dapat di tolerir ,Ungkap secara tuntas tegas bang Haruman pada media ini Jumat 13 Desember 2024.
Memperhatikan peristiwa kejadian sejak tgl 26 November 2024 dan saksi Haryono baru laporkan pada tanggal 10 Desember 2024 ,pelaku oknum Anton Kurniawan Setianto merupakan anggota Polri dari kesatuan Samapta Polresta Palangkaraya ,dilihat dari alur kronologis dugaan kuat dan dapat dipastikan sudah di rencanakan pelaku.
Lebih lanjut bang Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ merupakan praktisi hukum pengacara handal dan pimpinan filma hukum Lawfirm Scorpions serta ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng ini berkeyakinan oknum ini melakukan tindak pidana ini sudah direncanakan, tegasnya.
Haruman juga memberikan apresiasi profesional respon cepat terhadap Jajaran Reskim Polresta Palangkaraya yang di komandoi Kombes Dr. Boy Herlambang, SIK, M.Si, jelas bang Haruman. Walau perkaranya sejak tanggal 10 Desember 2024 di laporkan saksi haryono malam itu jajaran buser polresta tangkap oknum anggota tersebut yang kini di ambil alih Ditreskrimum Polda Kalteng.
Saya yakin dari olah tkp, otopsi dapat dipastikan dengan 2 tembakan di dalam mobil ,sebelumnya menghampiri korban Mr.X apapun motifnya harus di ungkap dari gabungan tim Reskrimum, reskrim Polresta Palangkaraya, reskrim Polres Katingan dapat terungkap secara terang benderang,ujarnya.
Kasus pembunuhan ini sudah menjadi perhatian publik harus terungkap secara transparan dan profesional dengan pelaku sudah di tangkap,jelasnya.
Lawfirm Scorpions juga mengingatkan reskrim Polres Katingan dan Ditreskrimum Polda Kalteng masih ada tunggakan dan PR yang masih bergulir atas Laporan Polisi nomor: LP/B/7/X/2024/SPKT/Polsek Sanaman/Polres Katingan/Polda Kalimantan Tengah, tanggal 9 Oktober 2024 dan nomor SPDP/44/X/Res.1.7/2024/Reskrim tanggal 16 Oktober 2024 kami meminta cepat dilakukan gelar perkara atas kasus pembunuhan alm.Ahat, pada bulan Desember ini sudah molor hampir 2 bulan sejak surat LP dan SPDP dikeluarkan tersebut,jelas bang Haruman jangan seolah jalan dii tempat.
( ED dan Tim - Red ).


Komentar
Posting Komentar