Oknum Anggota Polresta Palangka Raya, AK Berpangkat Brigadir Polisi Menjadi Terduga Pelaku Pembunuhan
PALANGKARAYA - KABAR NASIONALIS
Oknum anggota Polresta Palangka Raya, AK berpangkat Brigadir Polisi menjadi terduga pelaku pembunuhan di wilayah Katingan Kalimantan Tengah (Kalteng). Korban berinisial AB tewas mengenaskan ditemukan oleh warga di Katingan Hilir pada 6 Desember 2024.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait penemuan mayat di wilayah Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, yang ditemukan di area hutan perkebunan sawit.
"Laporan itu tanggal 6 Desember ditemukan. Tim dari polres Katingan bekerja sama dengan Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng melakukan penyelidikan," kata Erlan, Kamis 12 Desember 2024.
Erlan menambahkan, tim gabungan tersebut saat ini sedang melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Berkaitan dengan terduga pelaku tersebut melakukan tindak pidana, Polda Kalteng berkomitmen menindak tegas oknum tersebut.
"Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan baik itu dari propam maupun Polda, saat itu juga yang bersangkutan tempatkan di rutan khusus Polda Kalteng," tambahnya.
Erlan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 27 November 2024, saat itu korban sedang memarkirkan mobilnya di Jalan Tjilik Riwut. terduga pelaku AK berkoordinasi dengan korban lalu dibawa (tempat lain) dan melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Kemudian mobil tersebut diambil dan dijual. Saat ini mobil sedang dalam pencairan dan sudah ada titik terangnya dan akan dilakukan penyitaan," katanya.
Erlan juga belum bisa memastikan apakah pelaku membunuh korban menggunakan senjata api. Pihaknya masih menunggu proses penyelidikan dan penyidikan sedang berlangsung dengan menggunakan metode saintifik crime investigation.
"Kita lihat dulu, karena ini belum pasti, kita lihat proses penyelidikan dan penyidikan. Tentunya akan terlihat bagaimana nanti karena masih menggunakan metode saintifik crime investigation. Karena rentan waktu ditemukan korban di wilayah sawit, " jelasnya.
Terkait motif, Erlan juga belum bisa memastikan lantaran masih dalam tahap penyelidikan dari tim gabungan. Pihaknya juga saat ini masih menunggu hasil autopsi dari tim dokter untuk mengetahui penyebab kematian korban.
"Kita masih menunggu dari tim dokter terkait otopsi, luka-lukanya bagaimana masih dalam proses tim dokter, " ungkapnya.
Korban yang sementara ini diketahui merupakan warga Banjarmasin dengan inisial BA, namun pihaknya kepolisian masih akan memastikan dengan data-data dari pihak keluarganya baik itu DNA dengan keluarganya.
Erlan menegaskan bahwa kasus tersebut murni kasus pencurian dan kekerasan. Terkait terduga pelaku membunuh korban dengan apa, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan dari tim gabungan.
"Sementara kita lihat hasil proses penyelidikan seperti apa, apakah betul menggunakan senjata api, nanti kita akan pastikan bagaimana tim gabungan polres Katingan, Polresta Palangka Raya dan polda kalteng saat ini sedang bekerja," pungkasnya.
Lawfirm Scorpions, Haruman Supono memperhatikan peristiwa kejadian sejak tgl 27 November 2024 dan saksi Haryono baru laporkan pada tanggal 10 Desember 2024 ,pelaku oknum Anton Kurniawan Setianto merupakan anggota Polri dari kesatuan Samapta Polresta Palangkaraya ,dilihat dari alur kronologis dugaan kuat dan dapat dipastikan sudah di rencanakan pelaku.
Lebih lanjut bang Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ merupakan praktisi hukum pengacara handal dan pimpinan filma hukum Lawfirm Scorpions serta ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng ini berkeyakinan oknum ini melakukan tindak pidana ini sudah direncanakan, tegasnya.
Saya yakin dari olah tkp, otopsi dapat dipastikan dengan 2 tembakan di dalam mobil ,sebelumnya menghampiri korban Mr.X apapun motifnya harus di ungkap dari gabungan tim Reskrimum,reskrim Polresta Palangkaraya, reskrim Polres Katingan dapat terungkap secara terang benderang, ujarnya.
Kasus pembunuhan ini sudah menjadi perhatian publik harus terungkap secara transparan dan profesional dengan pelaku sudah di tangkap,jelasnya.
Lawfirm Scorpions juga mengingatkan reskrim Polres Katingan dan Ditreskrimum Polda Kalteng masih ada tunggakan dan PR yang masih bergulir atas Laporan Polisi nomor: LP/B/7/X/2024/SPKT/Polsek Sanaman/Polres Katingan/Polda Kalimantan Tengah, tanggsl 9 Oktober 2024 dan nomor SPDP/44/X/Res.1.7/2024/Reskrim tanggal 16 Oktober 2024 kami meminta cepat dilakukan gelar perkara atas kasus pembunuhan alm.Ahat, pada bulan Desember 3024 ini sudah molor hampir 2 bulan sejak surat LP dan SPDP dikeluarkan tersebut,jelas bang Haruman jangan seolah jalan di tempat,miris.
( TIM - RED )


Komentar
Posting Komentar