"Kasus Kematian Ansyori Muslim, Transparansi Penyidik Polri Di Pertaruhkan", Polda Kalteng dan Mabes Polri Harus Ambil Alih
Kuasa hukum SASARP alias Aa tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Ansyori Muslim, yakni Parlin Silitonga,SH ketua DPC Peradi Bersatu Kotim bersama tim hukum DPC Peradi Bersatu Kotim meminta penuntutan umum membongkar isi berita acara pemeriksaan para saksi yang diduga keras banyak kejanggalan,tidak transparan dan obyektif sesuai fakta hukum.
"Publik banyak tidak tahu isi dari keterangan para saksi-saksi ini yang sudah kami pelajari sangat janggal dan aneh, yang semuanya berada dalam pengaruh alkohol tapi bisa mengingat dengan secara jelas dan secara detail jam sampai ke menit waktu kejadian," kata Parlin, Selasa 28 Januari 2025.
Tapi anehnya kata dia para saksi tidak menguraikan secara jelas cerita awal kejadian di tempat saksi Gusti Julio Iskandar alias Acos yang di situ ada saksi Rendy Kurniawan Putra dan Adya Nugraha alis Inu hingga ke kediaman .
Sementara itu pimpinan Filma Hukum Lawfirm Scorpions dan ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng dan praktisi hukum, PH dari beberapa media online ini menyoroti bahwa penyidikan yang dilakukan penyidik Reskrim Polres Kotim tidak Profesional berarti penyidikan dan penahanan Tersangka yang tak sah, pasalnya barbuk kayu ulin tidak ada di jadikan bukti yang otentik, hanya keterangan para saksi yang tidak diambil sumpah,jangan2 para pelakunya adalah diantara saksi tersebut yang sebenarnya, tegas bang Haruman.
Unit Jatanras Polda Kalteng dan Direktorat reskrimum mabes Polri segera ambil alih kasus ini dan dilakukan gelar khusus untuk mengungkap dalang dan pelaku sebenarnya ,kayu ulin sebagai alat pemukul harus di temukan, jelas bang Haruman.
Penyidikan merupakan bagian dari Sistem Peradilan Pidana, sedangkan transparansi penyidikan sangat diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat (trust building) terhadap institusi Polri, merupakan pengimplementasian dari UU RI No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan Badan Publik lainya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik, tegas bang Haruman pada Media ini di Palangkaraya.
Dan jika isi BAP tidak sesuai fakta kejadian dapat di pastikan tahap P 19 secara terus menerus dan harus di hentikan karena tidak dapat terungkap pelaku sebenarnya. Konspirasi di balik perkara ini apapun motifnya harus di ungkap secara terang benderang ke publik, jelas bang Haruman.
Pengawasan Wasidik Mabes Polri dan. Polda Kalteng agar ambil alih pada perkara ini, Kapolri melalui Bareskim Polri agar bentuk tim pengawasan internal jangan timbul Kriminalisasi terhadap masyarakat yang tidak melakukan tindak pidana, Polri harus Gentelment dan Presisi.
( Tim /EG ).

Komentar
Posting Komentar