PALANGKARAYA - KABAR NASIONALIS
"Sudah jatuh tertimpa tangga" itulah istilah yang sering kita dengar.Pasalnya Narapidana adalah juga manusia yang perlu di bela hak2 hukumnya dan harus diperlakukan secara manusiawi. Pelangfaran HAM di Lembaga Pemasyarakatan (LP) maupun Rumah Tahanan (Rutan) tidak ssja di Palangkaraya Kalteng tetapi hampir di seluruh Indonesia.
Sumber informasi dari narapidana maupun mantan napi yang telah bebas menjalani hukumannya,dari berbagai sumber yang di himpun media ini.
Info dari salah satu napi yang di dapat dari nara sumber yang minta dirahasiakan bahwa jatah menu makan tidak sesusi dan porsi nasi kucing tidak bergizi. Informasi yang di peroleh menu mskwn senilsi kurang lebih Rp 25.000/porsi di kali 2 kali sehari berarti Rp 50.000/ napi dikalikan misal 1.000 napi dikali 30 hari berarti 1,5 M/bln.
Jika perhari 2 kali makan berapa untuk para tshanan dan Napi? Contoh di rutan kelas IIA Palangkaraya saja yang tidak layak,higienis menjadikan proyek makanan napi dan tahanan menjadi ajang bisnis korupsi berjamaah demikian potret lembaga pemasyarakatan dan fakta yang dialami para tahenan dan Napi.
Menurut praktisi hukum ternama Adv.Haruman Supono,SE,SH,MH,AAIJ selaku Pimpinan filma hukum Lawfirm Scorpions ini merupakan pelanggaran HAM terhadap para Napi dan Tahanan yang bermasalah dalam proses hukum juga manusia yang perlu di berikan pelayanan yang layak dan manusiawi,tegas bang Haruman pada media ini Rabu,22 Januari 2025.
Kementerian Pemasyarskatan dan Imigrasi harus melakukan evaluasi pengadaan barang dan jasa konsumsi makanan para Tahanan dan Napi, tegasnya.
Jangan para napi dan tahanan yang berduit saja diperlakukan istimewa dijadikan ajang bisnis,sewa menyewa fasilitas kamar dll,tidak heran bila bisnis kantin rutan dan lapas yang berada di dalam memasang harga tinggi yang tidak wajar.
Jika terbukti terjadi penyimpangan anggaran menu makan para nspi dan tahanan agar di tindak tegas tanpa pandang bulu, geram bang Haruman.
( Tim ED )

Komentar
Posting Komentar