Plh Ka Rutan Kelas IIA Palangka Raya Diminta Segera Diganti! Jangan Buat Aturan Seenaknya. Dinilai Tidak Profesional
PALANGKA RAYA - KABAR NASIONALIS
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, kembali menjadi sorotan publik terhadap pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama ini.
Sebelumnya marak terjadinya dugaan Pungli terhadap WBP, dan permasalahan narkoba di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, kini kembali dugaan penyalahgunaan kewewenangan dalam yang dilakukan oleh Plh Karutan yang baru saja menjabat.
Berdasarkan sumber media ini yang tidak mau dipublikasikan namanya, menyampaikan bahwa selama Plh Karutan Kelas IIA Palangka Raya yang saat baru menjabat, banyak tindakan yang tidak sesuai Standar Operasional Pekerjaan (SOP), yang diamanatkan kepada petugas Rutan.
Tentunya hal ini menghilangkan dan merugikan hak WBP yang sebagian juga masih berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan.
"Saat ini kami yang masih persidangan mengalami kesulitan dalam berkomunikasi, baik itu dengan pihak kuasa hukum maupun keluarga," kata sumber yang disembunyikan namanya.
Dijelaskannya bahwa pihak Rutan Kelas IIA Palangka Raya, sangat gencar dalam merazia alat komunikasi dan peralatan yang dilarang ada di dalam Rutan.
Namun hal itu tidak ditampik oleh sumber media ini akan tetapi alat komunikasi seperti Handphone tentulah sangat di harapkan oleh WBP dalam membantu urusan hukumnya di Pengadilan, terutama yang berasal dari luar kota Palangka Raya.
"Ok lah Handphone dilarang keberadaannya di Rutan, karena memang dilarang akan tetapi seharusnya pihak Rutan harus menyediakan hak WBP seperti Wartel harus ada. Ini tidak ada," tegasnya kembali.
Selain itu juga, dalam melaksanakan ibadah bagi umat Muslim, Plh Karutan Kelas IIA Palangka Raya dinilai telah ketidaknyaman bagi umat Muslim WBP, karena diduga melarang WBP sebagai Imam Sholat di Masjid dan mengharuskan seorang Imam dari luar Rutan.
Atas kebijakan yang telah dilakukan oleh plh Karutan tersebut, membuat ketidaknyaman WBP karena Rutan Kelas IIA Palangka Raya juga banyak tokoh - tokoh Muslim dan tokoh penjabat yang menjalani proses hukuman. Hal ini seolah-olah WBP tidak wajar menjadi Imam sesama WBP.
Sumber lain juga mengatakan bahwa berdasarkan pengalamannya, dirinya pernah berada di Rutan Salemba dan LP Salemba. WBP di Rutan tersebut membuka blok dan kamar sebelum sholat subuh bagi warga binaan.
Tentunya hal ini juga memerlukan aturan dan kebijakan yang ekstra, yang sifatnya demi kemaslatan WBP kedepan.
Sifat arogansi dan otoriter juga digambarkan sumber media ini, pada saat sholat dan dialoq di Masjid yang berada didalam Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Pada saat itu pembawa acara masih menggunakan microfon, dan direbut oleh plh Karutan dengan paksa dan selanjutnya salah satu tokoh penjabat pada saat itu mau bertanya, "tidak perlu bertanya" langsung dijawab plh Karutan.
Seharusnya tempat ibadah merupakan tempat yang sangat diharapkan bagi WBP dalam mengisi hari-harinya, dan menjadikan tempat intropeksi diri bagi tiap WBP.
"Bukan imam dari luar bang tapi tidak di boleh kah solat berjamaah di mesjid, sedangkan penjara merupakan tempat pembinaan tetapi urusan agama di larang," terangnya.
Serta kesejahteraan WBP juga jadi sorotan, terkait makanan yang diberikan. Tempat makanan bagi WBP berupa Anprengan (Tempat nasi dan lauk), sudah tidak layak. Banyak sudah berlumut dan tidak layak sebagai tempat makanan untuk manusia.
Dan lebih parah lagi, diduga juga dengan ada beberapa tahanan yang saat ini berada di Sel sunyi (Sel Khusus), yang seharusnya sudah bisa dikembalikan ke blok atau ke kamarnya.
"Ada 8 orang WBP yang sudah lebih 20 hari, dikumpulkan berdesakan, seharusnya dan atas statamen Karutan sudah dibebaskan, namun sampai saat ini belum dikembalikan ke kamarnya masing-masing,"sebutnya.
Dan ditambahkannya ada diminta beberapa dana/uang kepada WBP tersebut untuk segera cepat bebas, dengan nominal Rp 15 jutaan per satu orang. Dana tersebut, diduga untuk membeli cat atau alasana lainnya, kata sumber ini menyampaikan.
Sementara itu pihak Plh Karutan Kelas IIA Palangka Raya, sampai media ini menaikan belum memberikan keterangan Resmi terkait dugaan yang menerpa instansi yang di pimpinnya.
Sementara praktisi hukum ternama Adv.Haruman Supono SE, SH, MH, AAIJ selaku Penasehat hukum beberapa klien di warga binaan itu sangat menyayangkan pembatasan waktu kunjungan dan konsultasi hukum di rutan ,diminta agar Kakanwil dan kadiv Lapas Provinsi Kalimantan Tengah melakukan kroscek ke rutan kls IIA Palangkaraya bersama dirjen pemasyarakatan bila perlu kementerian Pemasyarskatan dan Imigrasi RI turun ke Palangkaraya, tegas bang Haruman pada media ini Rabu, 29 Januari 2025.
( TIM EG - RED )

Komentar
Posting Komentar