PALANGKARAYA -- KABAR NASIONALIS
Sidang perdana pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 dalam perkara atas dugaan TPPU perkara nomor 26/Pid.Sus/2025/PN Plk yang di ketuai Majelis Hakim Yudi Eka Putra, SH , MH . Pembacaan dakwaan yang diwakili dan dibacakan JPU ibu Meilanie Anggraini ,SH,MH dari JPU Dwinanto Agung Wibowo,SH,MH dan Juniar Afriansyah,SH MH .
Dalam isi dakwaan dimana kapan tempus dan lokus terjadinya tindakan pidana tidak sesuai fakta hubungan klausalitas berdasarkan teori kriminologi hukum.
Demikian yang disampaikan Penasehat Hukum HJP Adv.Haruman Supono SE, SH MH, AAIJ salah satu pengacara ternama dan vokal ini pada media ini usai sidang Selasa 4 Februari 2025 dan via ponsel pada media online Rabu ,5 Februari 2025.
Bang Haruman yang merupakan ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng ini dan Pimpinan filma hukum Lawfirm Scorpions Pusat Palangkaraya. Bang Haruman menyinggu JPU tidak profesional dalam penyusunan dakwaan yang tidak memenuhi syarat hukum pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP yaitu cermat,jelas dan lengkap
Lalu,tegas bang Haruman bahwa pertanyaan nya adalah apakah sudah sesuai pasal 143 KUHAP ayat 2 huruf b dan ayat 3, jawabannya tidak, harus ditolak seluruh isi dakwaan. Di karenakan dalam ketentuan pasal 156 KUHAP kami dari Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan kewenangan pengadilan atau keabsahaan dakwaan kabur,error in objekto serta Error in Personna, jelasnya.
Mengingat adanya fakta yang berbeda mulai penelaan perkara dari kapan pelapor william Onggono memberikan dana ke Terdakwa yaitu sejwk tanggal 6 Maret 2023 hingga 12 April 2023, jadi pada bulan November 2022 hingga Februari 2023 dana di rekening kurang lebih 2,8 milyar milik pribadi Terdakwa
Pembelian mobil 1 unit Toyota CHR di nopol KH 1952 HB pada bulan November 2022 milok pribadi Terdakwa. Juga pembelian rumah jl Badak 3 itu dana pribadi sebelum William Onggono transfer ke rekening Terdakwa.
Kita lihat intinya di nanti hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 Replik JPU relevan tidak,bahwa secara formil Dakwaan JPU tidak cermat dan kabur (obsuur libel) ,sesuai dengan eksepsi atau tangkisan PH Terdakwa seharusnya nanti dalam putuskan sela Majelis Hakim harus jeli menerima eksepsi kami,jelas Haruman. Kita bersama publik dan media agar mengawal sidang perkara TPPU ini ada kepastian hukum dan keadilan bagi Terdakwa,tegas nya menutup perbincangan pada media ini
( EG - Tim )

Komentar
Posting Komentar