Langsung ke konten utama

Ada Apa ...?? Mantan Kepala Puskesmas Dimeja Hijaukan, Karena Setujui Kesepakatan Sisihkan Gaji Pegawai Untuk Bayar Honorer


KOTA BANDUNG -- KABAR NASIONALIS

Mantan Kepala Puskesmas Plered Kab.Purwakarta Jawa Barat priode 2020-2024 R.Erna Siti Nurjanah terpaksa di meja hijaukan atas dakwaan dugaan Korupsi.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dalam persidangan menuding terdakwa ,dalam persetujuan terdakwa terhadap kesepakatan seluruh pegawai Puskesmas untuk menyisihkan sebagian gaji pegawai untuk rereongan membayar gaji tenaga honorer  pada tahun 2021 adalah Tindakan melawan hukum.

Erna di dakwa telah melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang ( UU) Tindak Pidana Korupsi.

Setelah menjalani tiga kali persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri ( PN) Bandung,   Tim Kuasa Hukum Terdakwa menemukan sejumlah kejanggalan.Mereka menduga , kasus yang menjerat Perempuan berusia 56 tahun itu lebih terkesan di paksakan oleh oknum tertentu untuk tujuan tertentu.

"Saya menjabat kepala Puskesmas kec. Plered sejak 20 Pebruari 2020 dan Juli 2024 saya di mutasikan ke Puskesmas lain", ungkat Erna kepada Wartawan usai menjalani sidang ketiga, Senin ( 10/3/2025).

"Dijelaskan, Pengumpulan dana rereongan atau patungan tercetus dalam pertemuan saat dirinya baru menjabat sebagai kepala Puskesmas Plered, guna membijaki bersama kelanjutan nasib Honorer.

Sebab pada periode kepemimpinan sebelumnya  rereongan itu memang sudah ada, meskipun kabarnya tidak melalui kesepakatan seperti yang dilakukan pada era Erna menjabat.

Pada pembicaraan pertama, waktu itu kami berupaya, bagaimana kelanjutan dana non bajeter itu. Dalam arti sebelumnya pun sudah di lakukan ( pemotongan gaji pegawai - red), tercetus dari ide mereka ( Pegawai-red) juga, usulan ( pemotongan-red) 10 persen juga dari mereka", ungkap Erna.

Diapun mengaku terkejut ketika di laporkan dan di proses hukum, padahal sejak semula bertujuan demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat, karena tenaga honorer sukarelawan ( Sukwan) sangat membantu tugas-tugas pegawai tetap.

"Ternyata berbuat baik belum tentu benar menurut hukum, walaupun kinerja sukwan itu betul-betul di butuhkan dan kinerjanya bagus", ungkap Erna.

Erna mengaku tak kuasa menelan pil pahit , dengan mendekam begitu lama di balik jeruji besi, dia ingin bebas, Apalagi dia sudah mengembalikan uang yang dipotong, bahkan dari hasil pinjaman bukan dari uang tabungan pribadi. "Ini sangat menyakitkan , saya terpisah dari orang-orang yang saya cintai, tolong kembalikan nama baik saya , karena saya tidak memperkaya diri sendiri , saya ingin bebas", desak Erna.

KESAKSIAN JANGGAL.

Dr. ELYA KUSUMA DEWI dan Karsudin , S.H., M.H dari Kantor Hukum El dan Patners menyatakan, "sejauh ini kasus Bu Erna sudah tiga kali di sidangkan , yakni tanggal 24 Pebruari, 3 Maret dan 10 Maret 2025. Fakta persidangan pertama dan kedua menjadi catatan penting bagi mereka". Bahkan, pada sidang kedua ada empat saksi di hadirkan, salah satunya adalah Bendahara Puskesmas yang di anggap sebagai saksi kunci.

Kala.itu, semua saksi mengaku yang dilakukan Bu Erna adalah kesepakatan bersama dari hasil musyawarah dan tidak ada satu pun pegawai yang menyatakan keberatan".

"Sebenarnya yang paling menjadi Catatan saya adalah sidang kedua kemarin, empat orang saksi kalau saya bilang itu saksi kunci karena ada bendaharanya juga. Semuanya menyatakan bahwa itu kesepakatan dan tidak ada yang keberatan saat iti ", ungkap Elya kepada wartawan, Senin ( 10/3-2025).

Namun, Pada sidang ketiga yang hadir 15 Saksi saat di tanya berapa gajinya dan berapa uang penyisihannya,mereka mengaku lupa, ada pula yang sebut tidak tahu.

Dari siti Elya mengaku curiga perkara yang di dakwakan kepada kliennya di paksakan. Karena para saksi seperti sudah terkondisikan membuat pengakuan di luar nalar.

"Saya bingung, masak seh kita dapat gaji atau uang jasa pelayanan bisa tidak tahu nominal pastinya ?? "Cecar Elya.

Elya menyampaikan, "kasus itu terjadi karena tenaga honorer Sukarelawan yang di gaji dengan uang penyisihan gaji pegawai puskesmas.Sejatinya, " penyisihan itu sudah terjadi sejak tahun 2014 atau sebelum kliennya menjabat di Puskesmas tersebut". Bahkan, pada tahun 2014 itu penyisihan di lakukan, memang dengan cara di potong terlebih dahulu sebelum gaji di serahkan kepada pegawai, dilakukan secara terbuka.

"Sedangkan di masa kliennya menjabat penyisihan di lakukan sukarela dalam artian gaji di terima penuh dahulu oleh pegawai, berikutnya barulah setiap pegawai menyetor kepada bendahara sebagai bentuk rereongan".

Elya menambahkan, "Itu ( mekanismenya-red), jelas sekali berbeda, bahwa sebelum zaman Bu Erna adalah pemotongan, sedangkan di zaman Bu Erna terjadi kesepakatan dan sukarela sebagaimana dalam loka karya mini Januari 2021 untuk menyisihkan ",ungkap Elya.

ELYA mempertanyakan di mana letak kerugian negara dalam praktik tersebut, karena  uang untuk rereongan sudah mutlak hak masyarakat, bukan lagi uang negara.

Perbuatan Melawan hukumnya di Mana ? Rereongan Bu Erna itu tidak ada Paksaan  dan tidak ada sanksi apabila  tidak setor", sesalnya.

ELYA menekankan,  pihaknya pasti menuntut keadilan merata kalau pada akhirnya kliennya dinyatakan bersalah.

Bu Erna siap menerima sanksi tapi juga meminta semua OPD dan UPTD di perlakukan sama tanpa kecuali ", imbuh Elya karena rereongan sudah menjadi hal biasa di lakukan di daerah tersebut.

 ** Melak Jagong teu jeung hileudna tapi hileud mah aya wae **

( Red )

Yayan "RESPUBLIKA INDONESIA"

Din Gobin "Media Saksi"

Suhardi Sinaga "Kabar Nasionalis"

Dadang Iwan

Martika Edison "Siliwanginews"

Komentar

Postingan populer dari blog ini

23 Green House Bermasalah, DAK 2024 Wonosobo Rugikan Negara Rp. 5,7 Milliar

KAB. WONOSOBO - [ KABAR NASIONALIS ] Proyek pembangunan Green House Modern untuk pengembangan hortikultura di Kabupaten Wonosobo yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp11,5 miliar kini menjadi sorotan. Proyek ini mencakup pembangunan 23 unit green house di setiap kecamatan dengan rincian anggaran: - Pembangunan Green House Swakelola: Rp300.000.000 per unit - Pengadaan Equipment Smart Green House melalui LKPP e-Katalog: Rp150.000.000 per unit - Pengadaan Pupuk untuk Smart Green House: Rp50.000.000 per unit Namun, berdasarkan informasi dari narasumber berinisial RZ, di temukan bahwa beberapa aspek pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Temuan di lapangan meliputi: 1. Tidak terpasangnya sensor di Smart Green House. 2. Daya listrik yang terpasang hanya 1300 VA, padahal seharusnya 2200 VA. 3. Jumlah accu yang terpasang kurang dari 4 buah. 4. Tidak terpasangnya solar panel. 5. Platform web tidak sesuai dengan spesifikasi awal...

Makanan Bergizi MBG Berbelatung, SD Kalibawang Geger! Warga Minta Program Dievaluasi

WONOSOBO - ( KABAR NASIONALIS ) Kejadian tak pantas mencuat dari *Desa Kalikarung, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo*, di mana *BOK nasi program Makanan Bergizi (MBG)* yang dibagikan kepada siswa di *SD Kalikarung 1, SD 2, SD 3, dan SD 4* ditemukan dalam kondisi *berbelatung pada lauk tahu*.  Dalam video pendek yang viral, beberapa guru dan murid terlihat panik dan merinding saat membuka makanan tersebut. Belatung tampak jelas di lauk tahu, membuat siswa ketakutan dan enggan mengonsumsi makanan tersebut. Sejumlah murid pun menyuarakan harapan agar *bantuan ke depan diberikan dalam bentuk uang tunai saja*, bukan makanan, karena lebih aman dan bisa dimanfaatkan langsung oleh keluarga. Kepala Sekolah SDN 1 Kalikarung, *Eny Hartati*, saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan kejadian tersebut. "Benar, tadi pagi saat makanan dibagikan ke anak-anak, lauknya ada belatung. Dan itu bukan hanya terjadi di sekolah kami, tapi hampir seluruh SD di Kecamatan Kalibawang mengalami hal ...

Siswa- siswi SMK Al Ghifari Banyuresmi Ber- kreasi Dalam Selebrasi Prakelulusan Tahun 2025.

KAB. GARUT // RES-PUBLIKA INDONESIA Siswa Al Ghifari ber Kreasi milisi karees 15 tahun 2025. Selebrasi Siswa Pra kelulusan yang diselenggarakan  di halaman lapang upacara SMK AlGhifari. jl Hasan Arif KM. 10 Banyuresmi Kabupaten Garut,Jawa Barat. Jumat (25/04/2025)   Kegiatan ini yang menjadi sebagai apresiasi Anak- anak kelas XII  Setelah perjuangan mereka belajar selama kurang lebih 3 tahun.  jadi anak-anak  berharap ingin ada kesan sebelum meninggalkan sekolah di SMK Al Ghifari ini, jadi ada kenang-kenangan untuk anak-anak(Siswa-siswi) sebelumnya.  Mereka pun konfirmasi kepada  saya sebagai wakasek Kesiswaan untuk ingin mengadakan kegiatan ini.sehingga kami dari pihak sekolah apa ya istilahnya memberikan lampu hijau sebagai apresiasi ke anak-anak.  Dan juga memberikan semangat juga untuk anak-anak yang akan datang untuk anak-anak kelas 12 mereka setelah lulus dari SMK al-ghifari. Sehingga penuh kenangan yang positif ketika  menjadi ora...