Ada Apa Dengan SPBU 44534-04 di Banjarnegara, Ko Bisa Gunakan Barcode Kartu Tani Pembelian Pertalite Untuk Dijual Kembali
BANJARNEGARA -- KABAR NASIONALIS
24 April 2025 - Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite kembali mencuat di Kabupaten Banjarnegara. SPBU 44534-04 yang berlokasi di Karangtengah, Kecamatan Batur, diduga menjadi tempat pengambilan BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan barcode Kartu Tani, yang kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Pada Kamis, 24 April 2025, ditemukan dua kendaraan yang melakukan aktivitas pengisian Pertalite ke dalam jerigen di SPBU tersebut. Salah satu pengemudi, Muhammad Taufik Hidayat dari Desa Batur, mengaku membeli Pertalite menggunakan barcode Kartu Tani dan membayar tambahan Rp5.000 per jerigen kepada operator SPBU. BBM tersebut kemudian dijual eceran seharga Rp.12.500 per liter.
Selang setengah jam, mobil lain yang dikemudikan Bayu Aji Cahyadi dari Kecamatan Pejawaran melakukan hal serupa. Ia membeli Pertalite menggunakan barcode Kartu Tani, membayar tambahan Rp5.000 per jerigen, dan menjualnya ke pengepul di Wonosobo seharga Rp10.700 per liter.
Saat awak media mencoba mendokumentasikan kegiatan tersebut, mereka diajak masuk ke ruangan oleh pengawas operator SPBU, Taat. Taat menjelaskan bahwa BBM di SPBU tersebut digunakan oleh petani, dan pembelian menggunakan jerigen dikenai biaya tambahan Rp5.000 per jerigen.
Praktik semacam ini diduga melanggar ketentuan penyaluran BBM subsidi yang seharusnya tepat sasaran. Penyalahgunaan barcode Kartu Tani dapat menyebabkan kuota BBM subsidi tidak sampai kepada yang berhak. Sebelumnya, Pertamina telah memberikan sanksi kepada ratusan SPBU di Jawa Tengah dan DIY yang terbukti melakukan penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi, termasuk penyalahgunaan QR code pelanggan [1] .
Masyarakat berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan ini agar penyaluran BBM subsidi dapat berjalan sesuai dengan peruntukannya.
Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sesuai Pasal 55, Setiap orang yang Melakukan Penyalahgunaan, menyimpan,mengangkut atau mendistribusikan bahan bakar subsidi tanpa izin dapat dapat di jerat pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Jika terbukti ada unsur korupsi atau kolusi dalam aksi ini, para pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar
Posting Komentar