Langsung ke konten utama

Ada Apa Dengan SPBU 44534-04 di Banjarnegara, Ko Bisa Gunakan Barcode Kartu Tani Pembelian Pertalite Untuk Dijual Kembali


BANJARNEGARA -- KABAR NASIONALIS

24 April 2025 - Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite kembali mencuat di Kabupaten Banjarnegara. SPBU 44534-04 yang berlokasi di Karangtengah, Kecamatan Batur, diduga menjadi tempat pengambilan BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan barcode Kartu Tani, yang kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Pada Kamis, 24 April 2025, ditemukan dua kendaraan yang melakukan aktivitas pengisian Pertalite ke dalam jerigen di SPBU tersebut. Salah satu pengemudi, Muhammad Taufik Hidayat dari Desa Batur, mengaku membeli Pertalite menggunakan barcode Kartu Tani dan membayar tambahan Rp5.000 per jerigen kepada operator SPBU. BBM tersebut kemudian dijual eceran seharga Rp.12.500 per liter.

Selang setengah jam, mobil lain yang dikemudikan Bayu Aji Cahyadi dari Kecamatan Pejawaran melakukan hal serupa. Ia membeli Pertalite menggunakan barcode Kartu Tani, membayar tambahan Rp5.000 per jerigen, dan menjualnya ke pengepul di Wonosobo seharga Rp10.700 per liter.

Saat awak media mencoba mendokumentasikan kegiatan tersebut, mereka diajak masuk ke ruangan oleh pengawas operator SPBU, Taat. Taat menjelaskan bahwa BBM di SPBU tersebut digunakan oleh petani, dan pembelian menggunakan jerigen dikenai biaya tambahan Rp5.000 per jerigen.

Praktik semacam ini diduga melanggar ketentuan penyaluran BBM subsidi yang seharusnya tepat sasaran. Penyalahgunaan barcode Kartu Tani dapat menyebabkan kuota BBM subsidi tidak sampai kepada yang berhak. Sebelumnya, Pertamina telah memberikan sanksi kepada ratusan SPBU di Jawa Tengah dan DIY yang terbukti melakukan penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi, termasuk penyalahgunaan QR code pelanggan [1] .

Masyarakat berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan ini agar penyaluran BBM subsidi dapat berjalan sesuai dengan peruntukannya.

Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sesuai Pasal 55, Setiap orang yang Melakukan Penyalahgunaan, menyimpan,mengangkut atau mendistribusikan bahan bakar subsidi tanpa izin dapat dapat di jerat pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Jika terbukti ada unsur korupsi atau kolusi dalam aksi ini, para pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


( Amin/Rohadi )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

23 Green House Bermasalah, DAK 2024 Wonosobo Rugikan Negara Rp. 5,7 Milliar

KAB. WONOSOBO - [ KABAR NASIONALIS ] Proyek pembangunan Green House Modern untuk pengembangan hortikultura di Kabupaten Wonosobo yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp11,5 miliar kini menjadi sorotan. Proyek ini mencakup pembangunan 23 unit green house di setiap kecamatan dengan rincian anggaran: - Pembangunan Green House Swakelola: Rp300.000.000 per unit - Pengadaan Equipment Smart Green House melalui LKPP e-Katalog: Rp150.000.000 per unit - Pengadaan Pupuk untuk Smart Green House: Rp50.000.000 per unit Namun, berdasarkan informasi dari narasumber berinisial RZ, di temukan bahwa beberapa aspek pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Temuan di lapangan meliputi: 1. Tidak terpasangnya sensor di Smart Green House. 2. Daya listrik yang terpasang hanya 1300 VA, padahal seharusnya 2200 VA. 3. Jumlah accu yang terpasang kurang dari 4 buah. 4. Tidak terpasangnya solar panel. 5. Platform web tidak sesuai dengan spesifikasi awal...

Makanan Bergizi MBG Berbelatung, SD Kalibawang Geger! Warga Minta Program Dievaluasi

WONOSOBO - ( KABAR NASIONALIS ) Kejadian tak pantas mencuat dari *Desa Kalikarung, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo*, di mana *BOK nasi program Makanan Bergizi (MBG)* yang dibagikan kepada siswa di *SD Kalikarung 1, SD 2, SD 3, dan SD 4* ditemukan dalam kondisi *berbelatung pada lauk tahu*.  Dalam video pendek yang viral, beberapa guru dan murid terlihat panik dan merinding saat membuka makanan tersebut. Belatung tampak jelas di lauk tahu, membuat siswa ketakutan dan enggan mengonsumsi makanan tersebut. Sejumlah murid pun menyuarakan harapan agar *bantuan ke depan diberikan dalam bentuk uang tunai saja*, bukan makanan, karena lebih aman dan bisa dimanfaatkan langsung oleh keluarga. Kepala Sekolah SDN 1 Kalikarung, *Eny Hartati*, saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan kejadian tersebut. "Benar, tadi pagi saat makanan dibagikan ke anak-anak, lauknya ada belatung. Dan itu bukan hanya terjadi di sekolah kami, tapi hampir seluruh SD di Kecamatan Kalibawang mengalami hal ...

Siswa- siswi SMK Al Ghifari Banyuresmi Ber- kreasi Dalam Selebrasi Prakelulusan Tahun 2025.

KAB. GARUT // RES-PUBLIKA INDONESIA Siswa Al Ghifari ber Kreasi milisi karees 15 tahun 2025. Selebrasi Siswa Pra kelulusan yang diselenggarakan  di halaman lapang upacara SMK AlGhifari. jl Hasan Arif KM. 10 Banyuresmi Kabupaten Garut,Jawa Barat. Jumat (25/04/2025)   Kegiatan ini yang menjadi sebagai apresiasi Anak- anak kelas XII  Setelah perjuangan mereka belajar selama kurang lebih 3 tahun.  jadi anak-anak  berharap ingin ada kesan sebelum meninggalkan sekolah di SMK Al Ghifari ini, jadi ada kenang-kenangan untuk anak-anak(Siswa-siswi) sebelumnya.  Mereka pun konfirmasi kepada  saya sebagai wakasek Kesiswaan untuk ingin mengadakan kegiatan ini.sehingga kami dari pihak sekolah apa ya istilahnya memberikan lampu hijau sebagai apresiasi ke anak-anak.  Dan juga memberikan semangat juga untuk anak-anak yang akan datang untuk anak-anak kelas 12 mereka setelah lulus dari SMK al-ghifari. Sehingga penuh kenangan yang positif ketika  menjadi ora...