PALANGKARAYA // RES-PUBLIKA INDONESIA
Masih ingat kasus Kecelakaan Lalu lintas Jalan Raya yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira jam 06.30 wib di jl. G Obos depan Perum Tirta Mas Kel.Menteng, Kec.Jekan Raya kota Palangkaraya Kalimantan Tengah antara pengemudi Daihatsu Sigra Nopol.KH.1251 NK yang di kemudikan supir/pelaku inisial AC yang menabrak para Korban Inisial SL,S dan anak MAP dan 2 sepeda motor merk Honda Vario Nopol KH.2857 AL dan Yamaha MX King Nopol.5169 YE.
Perkara kasus kecelakaan i i di tangani unit Laka Lantas Polresta Palangkaraya dan para korban yang luka-luka berat di larikan ke rumah sakit Dorris Silvanus. Yang jadi persoalan dalam kasus ini hingga salah satu korban SL dan keluarga kedua orang tua koban ini melapor akibat ketidak Professional penyidik unit Laka Lantas Polresta Palangkaraya yang di rasakan para korban tidak transparan seolah dihalang halangi penyidik/ terlapor inisial TL bersama penjamin inisial FYN . Menurut pemilik mobil Z bahwa supir AC malamnya di kontrakan sebelum kejadian banyak minum minuman keras dan mabuk,tetapi hasil tes urine diragukan bilangnya negatif bilang penyidik yang tidak transparan hasilnya pada keluarga korban jelas salah satu ortu korban dan keluarga.
Koban SL tidak di pertemukan dengan pelaku supir AC hingga lsporan ini di buat penyidik hanya menjanjikan, dalam perkara ini di duga keras ada konspirasi kepentingan motif kain dan ketidak netralan sebagai penyidik anggota Polri ,tegas bang Haruman yang selalu vokal dalam membela para pencari keadilan.
Kami melapor di bid Propam Polda kalteng pada hari Rabu tanggal 9 April 2025. Bersama korban dan kedua orang tua nya,jelas Haruman Supono yang juga merupakan pimpinan filma hukum Lawfirm Scorpions dan ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng sekaligus PH beberapa media online dan cetak di Kalimantan Tengah.
Kepada awak media PH Keluarga korban berharap ada tindakan hukum yang konkrit, tegas dan adil bagi pelapor yang sejak kejadian trauma dan gangguan kejiwaan,jelasnya. Senin, tanggal 21 April 2025 saksi Korban pelapor di mintai keterangan di paminal Propam Polda Kalteng.
Kepada Kapolda yang baru agar kasus kecelakaan yang sempat viral di akhir tahun 2024 ini agar di monitor melalui kapolresta Palangkaraya serta penyidik laka lantas agar dilakukan tindakan dugaan keras pelanggaran etik yang mengakibatkan penyidik tidak profesional ada keberpihakan pada pelaku/tersangka supir melalui penjamin agar di proses hukum diduga ada manipulasi di balik peristiwa ini bagi para korban sudah jatuh tertimpa tangga,agar kasus ini terbuka secara terang benderang,ujar bang Haruman diakhir percakapan pada media ini.
Haruman berharap sanksi etik bagi penyidik laka lantas Polresta Palangkaraya dapat di tindak tegas sesuai kode etik kepolisian jelas bang Haruman pada media ini Senin 21 April 2025 usai dampingi korban.
( NA )

Komentar
Posting Komentar