PULANG PISAU, KALTENG -- ( KABAR NASIONALIS )
Rapat Dengar Pendapat (RDP) /Hearing DPRD Pulang Pisau antara PT.Agrindo Green Lestari (PT.AGL) dengan warga desa Ramang yang dihadiri ketua dewan Tandean Indra Bela,ST para anggota Dewan komisi gabungan,perangkat desa Ramang Sekdes, kaur,Pemerintahan dan Perencanaan,Camat Banama Tingang,para kades se Banama Tingang, ketua/kord Apdesi Pulpis,ketua DAD kabupaten para mantir ,penasehat hukum Kades Ramang dan unsur muspida terkait yang digelar acara pada hari Senin 2 Juni 2025.
RDP yang berjalan cukup alot pertama penyampaian dari Kaur Pemerintahan,kaur Perencanaan dan ketua DPD desa Ramang.
Ditanggapi pihak PT.AGL dati manajemen dan humas secara sepihak perusahaan secara arogan menganggap penggarapan dengan dasar HGU yang kabur/obsuur.libel berpolemik hingga sekarang.
Penasehat hukum kepala desa Ramang Ramba Adv. Haruman Supono, SE,SH, MH, AAIJ menyampaikan bahwa proses hukum di pengadilan yang akan berlangsung minggu depan setelah nomor perkara keluar,kami akan mengajukan Pengalihan jenis tahanan rutan ke tahanan rumah atau tahanan kota hingga proses hukum dalam persidangan selesai,jelas bang Haruman.
Ini perbuatan melawan hukum APH pemaksaan pembinaan kades Ramang yang membela lahan warga desa Ramang malah dikriminslisasi dan melanggar HAM pada proses hukum ini ,tegas bang Haruman pada media ini.
Jaksa Penuntut Umum apabila tidak terbukti berhak menuntut bebas/ lepas pasalnya obyek perkara SKT tersebut telah dicabut sehingga perkara ini error in persona /error in objektif dan harus dihentikan,kita lihat putusan majelis hakim nanti,kita akan Lakukan upaya hukum penolakan/eksepsi dalam persidangan nanti,moga keadilan dan kebenaran pada Ramba hakim dapat tegas dan berani lepas dari perkara ini yang semestinya dapat diselesaikan melalui RJ dan ranah keperdataan.
Selain itu pihak perusahaan juga harus gentleman dan fair lakukan clear and clean di lahan masyarakat tanpa menghilangkan hak-hak masyarakat desa Ramang dan sekitarnya.
( Tim - Red )

Komentar
Posting Komentar