Langsung ke konten utama

Akhirnya Rosalia Maulani Alias Ocha Di Tahan, Korban - Korban Lain Melapor Dituntut 2 Tahun 6 Bulan


PALANGKARAYA - KABAR NASIONALIS

Beberapa perkara yang dilakukan Tersangka Rosalia Maulani alias Ocha Rosa (RM alias OR)  Terlapor terhadap klien kami Ir.Soeyatno Karto Soewarno /pelapor seolah jalan di tempat pasalnya,saya sebagai PH korban telah melaporkan sejak tanggal 2 April 2024 di unit Harda Reskrim Polresta Palangkaraya. 

Seiring berjalan ada beberapa perkara di unit Jatanras yang telah di vonis ringan 2 bulan,patut dipertanyakan ada apa  dan ironisnya hanya tahanan kota. Demikian yang di sampaikan oleh praktisi hukum ,PH korban kliennya pada media ini Minggu tanggal 6 April 2025 usai sidang di PN Palangkaraya. Bang Haruman Supono,SE, SH, MH, AAIJ merupakan pimpinan filma hukum Lawfirm Scorpions dan ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng sekaligus PH di beberapa media online dn jurnalis juga yang selalu vokal dan tegas terhadap penegakkan hukum ini.

Perkara kedua yang baru di sidangkan dengan pasal yang sama yaitu Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP pidana ini informasinya ditunda tidak hadir dalam persidangan hari ini. Perkara Terdakwa Ocha akan di sidangkan lagi pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025. Pengadilan telah mengeluarkan surat Penetapan penahanan sebelum sidang berlangsung agar Terdakwa tidak melarikan diri tidak komperatif dan menghilangkan barang bukti segera perintahkan JPU untuk melakukan upaya paksa penahanannya,jangan sampai kecolongan lagi ,tegas bang Haruman. 

Marwah dan wibawa penegak hukum telah tercoreng kenapa saat tahap P21 tidak langsung dilakukan penahanan ataupun melalui pengadilan, ada apa ? Jangan terkesan tak tersentuh hukum/kebal hukum hanya seorang wanita biasa yang dengan modus alasan penyakitnya,padahal sudah selesai operasi,perjuangan terhadap kanker tidak bisa begitu saja hilang tetap dapat dilakukan penahanan,demi tegaknya hukum yang adil. Dikarenakan saat sidang banyak beralasan tidak komperatif.

Mestinya dapat dilakukan penahanan sejak awal  sebelum penundaan sidang lalu dikhawatirkan dengan modus dan beralasan menghindar dari proses hukum.

Jangan sampai JPU maupun pihak pengadilan yang sedang bergulir pada sidang perdana Ocha menjadi tercoreng dan kecolongan karena adanya dugaan main mata dan seolah permainkan hukum,tegas bang Haruman. Apabila dugaan ini benar sangat miris, jika hukum tegak lurus tegakkan hukum dengan lakukan penahanan, apabila pada sidang tidak hadir kembali jadikan Terdakwa DPO prioritas. 

Bang Haruman merupakan aktifis Jakarta pada reformasi 98 ,jurnalis dan advokat vokal ini meminta agar penegak hukum harus tegas lakukan penahanan sebelum lebaran atau sebelum sidang dimulai agar tidak melarikan diri dan permainkan hukum. Juga pada masyarakat khususnya warga Palangkaraya maupun warga Kalteng dan Kalsel atau dimanapun, jika menjadi modus dan korban pelaku wanita ini dan kelompoknya apabila maupun berdiri sendiri atau ada kelompoknya segera melapor ke Polresta maupun Polda Kalteng, jelas bang Haruman menyoroti dan mengakhiri percakapan pada media ini,hukum harus ditegakkan. Kita memberikan apresiasi pada majelis hakim yang telah mengeluarkan surat penetapan dan dieksekusi penetapan penahanan semalam jam 21

00 wib di tempalkan di Rutan perempuan Palangkaraya,jelas Haruman pada media ini Rabu ,25 Juni 2025. Bagi para korban lain segera lapor dan penyidik polresta di harapkan segera lakukan lidik pemeriksaan terhadap terdakwa Ocha pada perkara pidana lainnya.Dakam perkara ini ocha dituntut JPU 2 tahun 6 bulan menunggu putusan pada perkara kedua penipuan ini .

( EG - RED )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

23 Green House Bermasalah, DAK 2024 Wonosobo Rugikan Negara Rp. 5,7 Milliar

KAB. WONOSOBO - [ KABAR NASIONALIS ] Proyek pembangunan Green House Modern untuk pengembangan hortikultura di Kabupaten Wonosobo yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp11,5 miliar kini menjadi sorotan. Proyek ini mencakup pembangunan 23 unit green house di setiap kecamatan dengan rincian anggaran: - Pembangunan Green House Swakelola: Rp300.000.000 per unit - Pengadaan Equipment Smart Green House melalui LKPP e-Katalog: Rp150.000.000 per unit - Pengadaan Pupuk untuk Smart Green House: Rp50.000.000 per unit Namun, berdasarkan informasi dari narasumber berinisial RZ, di temukan bahwa beberapa aspek pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Temuan di lapangan meliputi: 1. Tidak terpasangnya sensor di Smart Green House. 2. Daya listrik yang terpasang hanya 1300 VA, padahal seharusnya 2200 VA. 3. Jumlah accu yang terpasang kurang dari 4 buah. 4. Tidak terpasangnya solar panel. 5. Platform web tidak sesuai dengan spesifikasi awal...

Makanan Bergizi MBG Berbelatung, SD Kalibawang Geger! Warga Minta Program Dievaluasi

WONOSOBO - ( KABAR NASIONALIS ) Kejadian tak pantas mencuat dari *Desa Kalikarung, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo*, di mana *BOK nasi program Makanan Bergizi (MBG)* yang dibagikan kepada siswa di *SD Kalikarung 1, SD 2, SD 3, dan SD 4* ditemukan dalam kondisi *berbelatung pada lauk tahu*.  Dalam video pendek yang viral, beberapa guru dan murid terlihat panik dan merinding saat membuka makanan tersebut. Belatung tampak jelas di lauk tahu, membuat siswa ketakutan dan enggan mengonsumsi makanan tersebut. Sejumlah murid pun menyuarakan harapan agar *bantuan ke depan diberikan dalam bentuk uang tunai saja*, bukan makanan, karena lebih aman dan bisa dimanfaatkan langsung oleh keluarga. Kepala Sekolah SDN 1 Kalikarung, *Eny Hartati*, saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan kejadian tersebut. "Benar, tadi pagi saat makanan dibagikan ke anak-anak, lauknya ada belatung. Dan itu bukan hanya terjadi di sekolah kami, tapi hampir seluruh SD di Kecamatan Kalibawang mengalami hal ...

Siswa- siswi SMK Al Ghifari Banyuresmi Ber- kreasi Dalam Selebrasi Prakelulusan Tahun 2025.

KAB. GARUT // RES-PUBLIKA INDONESIA Siswa Al Ghifari ber Kreasi milisi karees 15 tahun 2025. Selebrasi Siswa Pra kelulusan yang diselenggarakan  di halaman lapang upacara SMK AlGhifari. jl Hasan Arif KM. 10 Banyuresmi Kabupaten Garut,Jawa Barat. Jumat (25/04/2025)   Kegiatan ini yang menjadi sebagai apresiasi Anak- anak kelas XII  Setelah perjuangan mereka belajar selama kurang lebih 3 tahun.  jadi anak-anak  berharap ingin ada kesan sebelum meninggalkan sekolah di SMK Al Ghifari ini, jadi ada kenang-kenangan untuk anak-anak(Siswa-siswi) sebelumnya.  Mereka pun konfirmasi kepada  saya sebagai wakasek Kesiswaan untuk ingin mengadakan kegiatan ini.sehingga kami dari pihak sekolah apa ya istilahnya memberikan lampu hijau sebagai apresiasi ke anak-anak.  Dan juga memberikan semangat juga untuk anak-anak yang akan datang untuk anak-anak kelas 12 mereka setelah lulus dari SMK al-ghifari. Sehingga penuh kenangan yang positif ketika  menjadi ora...