PALANGKARAYA - KABAR NASIONALIS
Beberapa perkara yang dilakukan Tersangka Rosalia Maulani alias Ocha Rosa (RM alias OR) Terlapor terhadap klien kami Ir.Soeyatno Karto Soewarno /pelapor seolah jalan di tempat pasalnya,saya sebagai PH korban telah melaporkan sejak tanggal 2 April 2024 di unit Harda Reskrim Polresta Palangkaraya.
Seiring berjalan ada beberapa perkara di unit Jatanras yang telah di vonis ringan 2 bulan,patut dipertanyakan ada apa dan ironisnya hanya tahanan kota. Demikian yang di sampaikan oleh praktisi hukum ,PH korban kliennya pada media ini Minggu tanggal 6 April 2025 usai sidang di PN Palangkaraya. Bang Haruman Supono,SE, SH, MH, AAIJ merupakan pimpinan filma hukum Lawfirm Scorpions dan ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng sekaligus PH di beberapa media online dn jurnalis juga yang selalu vokal dan tegas terhadap penegakkan hukum ini.
Perkara kedua yang baru di sidangkan dengan pasal yang sama yaitu Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP pidana ini informasinya ditunda tidak hadir dalam persidangan hari ini. Perkara Terdakwa Ocha akan di sidangkan lagi pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025. Pengadilan telah mengeluarkan surat Penetapan penahanan sebelum sidang berlangsung agar Terdakwa tidak melarikan diri tidak komperatif dan menghilangkan barang bukti segera perintahkan JPU untuk melakukan upaya paksa penahanannya,jangan sampai kecolongan lagi ,tegas bang Haruman.
Marwah dan wibawa penegak hukum telah tercoreng kenapa saat tahap P21 tidak langsung dilakukan penahanan ataupun melalui pengadilan, ada apa ? Jangan terkesan tak tersentuh hukum/kebal hukum hanya seorang wanita biasa yang dengan modus alasan penyakitnya,padahal sudah selesai operasi,perjuangan terhadap kanker tidak bisa begitu saja hilang tetap dapat dilakukan penahanan,demi tegaknya hukum yang adil. Dikarenakan saat sidang banyak beralasan tidak komperatif.
Mestinya dapat dilakukan penahanan sejak awal sebelum penundaan sidang lalu dikhawatirkan dengan modus dan beralasan menghindar dari proses hukum.
Jangan sampai JPU maupun pihak pengadilan yang sedang bergulir pada sidang perdana Ocha menjadi tercoreng dan kecolongan karena adanya dugaan main mata dan seolah permainkan hukum,tegas bang Haruman. Apabila dugaan ini benar sangat miris, jika hukum tegak lurus tegakkan hukum dengan lakukan penahanan, apabila pada sidang tidak hadir kembali jadikan Terdakwa DPO prioritas.
Bang Haruman merupakan aktifis Jakarta pada reformasi 98 ,jurnalis dan advokat vokal ini meminta agar penegak hukum harus tegas lakukan penahanan sebelum lebaran atau sebelum sidang dimulai agar tidak melarikan diri dan permainkan hukum. Juga pada masyarakat khususnya warga Palangkaraya maupun warga Kalteng dan Kalsel atau dimanapun, jika menjadi modus dan korban pelaku wanita ini dan kelompoknya apabila maupun berdiri sendiri atau ada kelompoknya segera melapor ke Polresta maupun Polda Kalteng, jelas bang Haruman menyoroti dan mengakhiri percakapan pada media ini,hukum harus ditegakkan. Kita memberikan apresiasi pada majelis hakim yang telah mengeluarkan surat penetapan dan dieksekusi penetapan penahanan semalam jam 21
00 wib di tempalkan di Rutan perempuan Palangkaraya,jelas Haruman pada media ini Rabu ,25 Juni 2025. Bagi para korban lain segera lapor dan penyidik polresta di harapkan segera lakukan lidik pemeriksaan terhadap terdakwa Ocha pada perkara pidana lainnya.Dakam perkara ini ocha dituntut JPU 2 tahun 6 bulan menunggu putusan pada perkara kedua penipuan ini .
( EG - RED )

Komentar
Posting Komentar