WONOSOBO – ( KABAR NASIONALIS )
Kamis, 26 Juni 2025, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta dinas terkait melakukan penertiban terhadap pedagang tiban yang berjualan di sepanjang Jalan Resimen 18, sisi barat Pasar Induk Wonosobo.
Penertiban ini dilakukan dengan pendekatan pembatasan waktu berjualan, di mana para pedagang hanya diizinkan beraktivitas mulai dini hari hingga pukul 08.00 WIB. Langkah ini diambil guna mengurangi potensi gangguan lalu lintas serta menjaga keselamatan pengguna jalan yang terganggu akibat aktivitas jual beli di tepi jalan raya.
Diharapkan melalui penertiban ini, aktivitas perdagangan dapat terkonsentrasi di dalam area pasar, sehingga tidak hanya lebih tertib, tetapi juga aman bagi semua pihak, baik pedagang maupun masyarakat pengguna jalan.
Upaya ini akan terus dikawal dan dievaluasi secara berkala demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan di sekitar kawasan Pasar Induk Wonosobo.
( Am /Rohadi )


Komentar
Posting Komentar