Gerak Cepat Sidak Forkopincam Cibatu Ada Oknum Pedagang Pasar Cibatu Jual Beberapa Jenis Makanan Kadaluarsa.
KAB. GARUT -- ( KABAR NASIONALIS )
Gerak cepat forkopincam Cibatu dan Dinas Kesehatan (PKM) Cibatu, Sidak di pasar Cibatu untuk menindak lanjuti adanya aduan warga masyarakat menemukan Jenis makanan berupa Baso merk Samba Polos dan Roti jordan telah kadaluarsa masih di jual oleh Oknum pedagang Pasar Cibatu. Senin 16/06/2025.
Hati-hati warga masyarakat, kini ditemukan beredar makanan maupun camilan yang kadaluarsa masih diperjual belikan kepada warga masyarakat cibatu.
Menurut team Kesehatan bila telah mengkonsumsi makanan kadaluarsa tersebut gejala awal akan terjadi pusing, Mual,muntah dan buang hajat Besar (BAB) itu bila tubuh kurang ketahanan daya tahan tubuh(Imun lemah) berbahaya bagi mengkonsumsi makanan tersebut.
Forkopincam cibatu langsung kroscek Makanan Roti merk Jordan dan berupa Baso merek Samba Polos memiliki kandungan bahaya bila masa expayer(kadaluarsa) telah lewat jangan dijual ,imbuhnya.
Sementara pengelola pasar Cibatu menyampaikan agar lebih hati-hati pada pedagang di Pasar Cibatu tidak menjual kembali serta harus selektip ketika pendistribusian penerima pengiriman barang jenis makanan tersebut. Pengelola pasar mengatakan 1.Himbauan 2.Peringatan 3.pemanggilan kepada pemilik penjual.
4.bila masih ada kelalaian maka akan ditindak . Para pedagang agar tidak terulang kembali menemukan hal tersebut. ucapnya
Sementara ini terbongkar barang tidak layak tersebut. Warga pelanggan harus lebih waspada ,karna di pedagang Cibatu inisial (EN) dan (Ai) tersebut tidak memperhatikan kualitas makanan yang dijajakan. Diantaranya Baso ber-merk Samba Polos baso Sapi dan Ayam .
P-IRT 2013216021291-29, produksi Oleh ;CV Samsuri Banyumas Mancelot Bekasi - Indonesia. dan jordan Bakkery Roti isi selai Cokelat . BPOMRI MD 236428011566.Diproduksi oleh PT. AdonaiAlfa Omega Bandung (40553) indonesia.
Camat Cibatu menyampaikan setelah sidak ke pasar Cibatu membenarkan bahwa adanya beredar makanan jenis Baso dan Roti yang beredar sudah kadaluarsa. Setelah diperhati sudah kadaluarsa masih dijual , sehingga warga masyarakat terutama bagi pembeli perlu waspada setelah ada penjualan oleh oknum pedagang pasar Cibatu kabupaten Garut.
Pelanggaran aturan menjual makanan kadaluarsa diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Sanksi bagi pelanggar meliputi pidana penjara, denda, penghentian kegiatan, penarikan barang dari peredaran, dan pencabutan izin usaha.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Pasal 8 ayat (1) huruf g: Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa. Pasal 62 ayat (1): Pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut dapat dijatuhkan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Pasal 89 dan 90: Melarang mengedarkan dan memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan dan mutu pangan yang tercantum dalam label. Pasal 94: Sanksi bagi pelaku usaha yang tetap mengedarkan pangan tercemar (termasuk kadaluarsa) berupa denda, penghentian kegiatan, penarikan pangan dari peredaran, ganti rugi, dan/atau pencabutan izin.
Kami warga Cibatu dengan adanya gerak cepat pemerintah daerah, di dampingi Satpol PP ,Polsek Cibatu,Koramil 1105-Cibatu ,PKM Cibatu,serta Petugas indag Cibatu dan pengelola pasar Cibatu.
Himbauan para produsen & Penjual agar dapat memperhatikan kontribusi Kehalalan sesuai BPOM , Sehingga masyarakat kecil tidak lagi menjadi korban. Ucapan terimakasih peran pemerintah untuk mengawasi dan menindak tegas terhadap oknum produsen maupun Marketing tersebut.
( Ayi Ahmad )

Komentar
Posting Komentar