Langsung ke konten utama

Gerak Cepat Sidak Forkopincam Cibatu Ada Oknum Pedagang Pasar Cibatu Jual Beberapa Jenis Makanan Kadaluarsa.


KAB. GARUT -- ( KABAR NASIONALIS )

Gerak cepat forkopincam Cibatu dan Dinas Kesehatan (PKM) Cibatu, Sidak di pasar Cibatu untuk menindak lanjuti adanya aduan warga masyarakat menemukan Jenis makanan berupa Baso merk Samba Polos dan Roti jordan telah kadaluarsa masih di jual oleh Oknum pedagang Pasar Cibatu. Senin 16/06/2025.

 Hati-hati warga masyarakat, kini ditemukan beredar   makanan maupun camilan yang kadaluarsa masih diperjual belikan kepada warga masyarakat cibatu. 

Menurut team Kesehatan bila  telah mengkonsumsi makanan kadaluarsa tersebut gejala awal akan terjadi pusing, Mual,muntah dan buang hajat Besar (BAB) itu bila tubuh kurang ketahanan daya tahan tubuh(Imun lemah) berbahaya bagi mengkonsumsi makanan tersebut. 

Forkopincam cibatu langsung kroscek Makanan Roti merk Jordan dan berupa Baso merek Samba Polos  memiliki kandungan bahaya  bila masa expayer(kadaluarsa) telah lewat jangan dijual ,imbuhnya. 

Sementara pengelola pasar Cibatu menyampaikan agar  lebih hati-hati pada pedagang di Pasar Cibatu tidak menjual kembali serta harus selektip ketika pendistribusian penerima pengiriman barang jenis makanan tersebut. Pengelola pasar mengatakan 1.Himbauan 2.Peringatan  3.pemanggilan kepada pemilik penjual. 

4.bila masih  ada kelalaian maka akan ditindak . Para pedagang agar tidak terulang kembali menemukan hal tersebut. ucapnya


Sementara ini terbongkar barang tidak layak tersebut. Warga pelanggan harus lebih waspada ,karna di pedagang Cibatu inisial (EN) dan (Ai) tersebut tidak memperhatikan kualitas makanan yang dijajakan. Diantaranya Baso ber-merk Samba Polos baso Sapi dan Ayam .

P-IRT 2013216021291-29, produksi Oleh ;CV Samsuri Banyumas Mancelot Bekasi - Indonesia. dan jordan Bakkery Roti isi selai Cokelat . BPOMRI MD 236428011566.Diproduksi oleh PT. AdonaiAlfa Omega Bandung (40553) indonesia. 

Camat Cibatu menyampaikan setelah sidak ke pasar Cibatu membenarkan bahwa adanya beredar makanan  jenis Baso dan Roti  yang beredar sudah kadaluarsa. Setelah diperhati sudah kadaluarsa masih dijual , sehingga  warga masyarakat terutama bagi  pembeli  perlu waspada setelah ada penjualan oleh oknum pedagang pasar Cibatu kabupaten Garut. 

Pelanggaran aturan menjual makanan kadaluarsa diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Sanksi bagi pelanggar meliputi pidana penjara, denda, penghentian kegiatan, penarikan barang dari peredaran, dan pencabutan izin usaha. 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

Pasal 8 ayat (1) huruf g: Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa. Pasal 62 ayat (1): Pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut dapat dijatuhkan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. 

Pasal 89 dan 90: Melarang mengedarkan dan memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan dan mutu pangan yang tercantum dalam label. Pasal 94: Sanksi bagi pelaku usaha yang tetap mengedarkan pangan tercemar (termasuk kadaluarsa) berupa denda, penghentian kegiatan, penarikan pangan dari peredaran, ganti rugi, dan/atau pencabutan izin. 

Kami warga Cibatu dengan adanya gerak cepat pemerintah daerah, di dampingi Satpol PP ,Polsek Cibatu,Koramil 1105-Cibatu ,PKM Cibatu,serta Petugas indag Cibatu  dan pengelola pasar Cibatu.

Himbauan para produsen & Penjual agar dapat memperhatikan kontribusi  Kehalalan sesuai   BPOM , Sehingga masyarakat kecil tidak lagi menjadi korban. Ucapan terimakasih peran pemerintah untuk mengawasi dan menindak tegas terhadap oknum  produsen maupun Marketing tersebut. 

( Ayi Ahmad ) 




 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

23 Green House Bermasalah, DAK 2024 Wonosobo Rugikan Negara Rp. 5,7 Milliar

KAB. WONOSOBO - [ KABAR NASIONALIS ] Proyek pembangunan Green House Modern untuk pengembangan hortikultura di Kabupaten Wonosobo yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp11,5 miliar kini menjadi sorotan. Proyek ini mencakup pembangunan 23 unit green house di setiap kecamatan dengan rincian anggaran: - Pembangunan Green House Swakelola: Rp300.000.000 per unit - Pengadaan Equipment Smart Green House melalui LKPP e-Katalog: Rp150.000.000 per unit - Pengadaan Pupuk untuk Smart Green House: Rp50.000.000 per unit Namun, berdasarkan informasi dari narasumber berinisial RZ, di temukan bahwa beberapa aspek pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Temuan di lapangan meliputi: 1. Tidak terpasangnya sensor di Smart Green House. 2. Daya listrik yang terpasang hanya 1300 VA, padahal seharusnya 2200 VA. 3. Jumlah accu yang terpasang kurang dari 4 buah. 4. Tidak terpasangnya solar panel. 5. Platform web tidak sesuai dengan spesifikasi awal...

Makanan Bergizi MBG Berbelatung, SD Kalibawang Geger! Warga Minta Program Dievaluasi

WONOSOBO - ( KABAR NASIONALIS ) Kejadian tak pantas mencuat dari *Desa Kalikarung, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo*, di mana *BOK nasi program Makanan Bergizi (MBG)* yang dibagikan kepada siswa di *SD Kalikarung 1, SD 2, SD 3, dan SD 4* ditemukan dalam kondisi *berbelatung pada lauk tahu*.  Dalam video pendek yang viral, beberapa guru dan murid terlihat panik dan merinding saat membuka makanan tersebut. Belatung tampak jelas di lauk tahu, membuat siswa ketakutan dan enggan mengonsumsi makanan tersebut. Sejumlah murid pun menyuarakan harapan agar *bantuan ke depan diberikan dalam bentuk uang tunai saja*, bukan makanan, karena lebih aman dan bisa dimanfaatkan langsung oleh keluarga. Kepala Sekolah SDN 1 Kalikarung, *Eny Hartati*, saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan kejadian tersebut. "Benar, tadi pagi saat makanan dibagikan ke anak-anak, lauknya ada belatung. Dan itu bukan hanya terjadi di sekolah kami, tapi hampir seluruh SD di Kecamatan Kalibawang mengalami hal ...

Siswa- siswi SMK Al Ghifari Banyuresmi Ber- kreasi Dalam Selebrasi Prakelulusan Tahun 2025.

KAB. GARUT // RES-PUBLIKA INDONESIA Siswa Al Ghifari ber Kreasi milisi karees 15 tahun 2025. Selebrasi Siswa Pra kelulusan yang diselenggarakan  di halaman lapang upacara SMK AlGhifari. jl Hasan Arif KM. 10 Banyuresmi Kabupaten Garut,Jawa Barat. Jumat (25/04/2025)   Kegiatan ini yang menjadi sebagai apresiasi Anak- anak kelas XII  Setelah perjuangan mereka belajar selama kurang lebih 3 tahun.  jadi anak-anak  berharap ingin ada kesan sebelum meninggalkan sekolah di SMK Al Ghifari ini, jadi ada kenang-kenangan untuk anak-anak(Siswa-siswi) sebelumnya.  Mereka pun konfirmasi kepada  saya sebagai wakasek Kesiswaan untuk ingin mengadakan kegiatan ini.sehingga kami dari pihak sekolah apa ya istilahnya memberikan lampu hijau sebagai apresiasi ke anak-anak.  Dan juga memberikan semangat juga untuk anak-anak yang akan datang untuk anak-anak kelas 12 mereka setelah lulus dari SMK al-ghifari. Sehingga penuh kenangan yang positif ketika  menjadi ora...