Bapas Kelas II Garut dan Kejaksaan Negeri Garut MOU Perjanjian Kerja Sama Tingkatkan Sinergi Penanganan Perkara.
KAB. GARUT - (Kabar Nasionalis )
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Garut dan Kejaksaan Negeri Garut menandatangani MOU perjanjian kerja sama dalam rangka meningkatkan koordinasi dan efektivitas penanganan perkara pidana, khususnya dalam pelaksanaan diversi, pembimbingan klien, serta pertukaran data dan informasi hukum.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bapas Drs.Moch Kund Benraningrat,M.Si, dan Kepala Kejaksaan Negeri Dr (C) Helena Octa Vianne,SH.,MH,C.S.S.L.,C.C.D.,di kantor Bapas kelas II Garut,.jl.KH,Hasan Arif kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut. disaksikan oleh jajaran kedua lembaga serta Moch Ismail Kepala Rutan Kelas II B Garut. Kamis(31/07/2025)
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga, khususnya dalam rangka mewujudkan sistem peradilan pidana yang restoratif dan berkeadilan.
Kepala Bapas menyatakan, “Kami berharap kerja sama ini dapat mempercepat proses diversi bagi anak yang berhadapan dengan hukum dan mendukung program pembimbingan yang lebih efektif bagi klien pemasyarakatan.”
Sementara itu, Kepala Kejaksaan negeri Garut berkedudukan di jl. Merdeka No.222,Desa Haurpanggung kecamatan Tarogong kidul, kabupaten Garut diangkat berdasarkan surat keputusan jaksa agung RI no.Kep-IV- 11654/C/08/2024. Tanggal 09 Agustus 2024, Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama kejaksaan negeri Garut. menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyukseskan reformasi hukum dan perlindungan terhadap hak-hak tersangka maupun korban, pungkasnya.



Komentar
Posting Komentar