Kepala Bapas Kelas II Penandatanganan Kerjasama Untuk Lokasi Pidana Kerja sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat Bagi Klien Pemasyarakatan
KAB. GARUT - (Kabar Nasionalis)
Balai pemasyarakatan kelas II Garut laksanakan kegiatan sebagai dasar;
Surat Direktur Pembimbing Kemasyatakatan Nomor : PAS. 5-UM.01.01-437 tanggal 28 Juli 2025 tentang Koordinasi dengan Perintah Daerah dan Instansi Kementerian/Lembaga di Wilayah Untuk Lokasi Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak.
Pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama terkait Lokasi Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak.
Tempat : Balai Pemasyarakatan Kelas II Garut, Panti Asuhan Al-Amin Garut dan Yayasan Ittahadul Ummat (Yasabira) Jum'at,1 Agustus 2025.
Kepala Bapas kelas II Garut menambahkan besar harapan bahwa ,Balai Pemasyarakatan Kelas II Garut akan bersinergi dengan Kepala Kementerian Agama Garut, Ketua Pengadilan Negeri Garut, Ketua Panti Asuhan Al-Amin Garut, Ketua Yayasan Ittahadul Ummat (Yasabira) Garut dan Ketua Yayasan Al-Falah Biru Garut sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah dilaksanakan dalam menjalankan amanat Undang-Undang No.1 Tahun 2023 mengenai KUHP baru yang akan mulai diterapkan pada tahun 2026.
Dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama telah dilaksanakan dan telah ada kesepahaman antara Balai Pemasyarakatan Kelas II Garut bersama Kepala Kementerian Agama Garut, Ketua Pengadilan Negeri Garut, Ketua Panti Asuhan Al-Amin Garut, Ketua Yayasan Ittahadul Ummat (Yasabira) Garut dan Ketua Yayasan Al-Falah Biru Garut.Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pemasyarakatan
2. Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan
Pungkasnya.



Komentar
Posting Komentar