Langsung ke konten utama

Penanganan Perkara Dirasa Lambat, Kuasa Hukum PT. G Singgung Pengimplementasian Slogan PRESISI POLRI di Polsek Bandung Kulon



KOTA BANDUNG ~ ( KABAR NASIONALIS ,)

Kamis, 28 Agustus 2025, Para Kuasa Hukum PT. G pada Antinomi Law Office yaitu Assoc. Prof. Dr. Sahat Maruli T. Situmeang, S.H., M.H., Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H., Reno Fritz Rumuru Bali, S.H., dan Ana Maria F. Pasaribu, S.H., menyambangi Polsek Bandung Kulon terkait Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang menimpa kliennya; 

Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang dialami oleh PT. G diduga terjadi Pada hari Kamis 16 Desember 2022 sekira pukul 14.00 WIB di Kelurahan Cijerah Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung yang diduga dilakukan oleh Terlapor dengan inisial CMG sebagaimana Laporan Polisi          No: LP/09/B/I/2023/JBR/RESTABES BDG/SEKTOR BDG KULON tanggal 18 Januari 2023.

Awalnya Pelapor dengan Terlapor sudah saling berhubungan sekira sejak tahun 2019, dimana Pelapor dalam hal ini adalah sebagai pihak penjual dan/atau penyedia barang berupa kain yang jenis dan spesifikasinya dibuat berdasarkan pesanan (made to order) dan pihak Terlapor merupakan pihak  pembeli dan/atau pelanggan yang biasa membeli kain ditempat Pelapor.

Hubungan transaksi jual-beli antara Pelapor dan Terlapor sebelumnya selalu lancar dan baik-baik saja, namun sekira pada bulan Februari tahun 2020, transaksi jual-beli yang biasanya dilangsungkan dengan mekanisme pembayaran secara tunai setelah barang yang dipesan diterima oleh Terlapor, akan tetapi atas pesanan bulan Februari 2020 tersebut setelah kurang lebih 1 minggu Pelapor belum menerima pembayaran atas pesanan Terlapor tersebut. 

Dikarenakan pembayaran tidak kunjung masuk, maka Pelapor mempertanyakan kejelasan pembayaran pesanan tersebut kepada Terlapor, halmana kemudian Terlapor diduga meminta waktu kepada Pelapor agar pembayaran atas pesanan tersebut bisa dilakukan pada bulan Maret 2020 dengan memberikan 2 (dua) lembar cek, namun pada saat cek tersebut akan dicairkan pada bulan Maret 2020 Terlapor diduga menghubungi Pelapor agar cek tersebut jangan terlebih dahulu dicairkan karena belum ada uangnya dan kembali meminta waktu serta keringanan kepada Pelapor agar pembayaran tersebut dapat dicicil dengan kembali memberikan 19 (sembilan belas) lembar cek yang baru.

Pada saat bagian keuangan dari PT. G hendak melakukan pencairan seluruh cek yang diberikan oleh Terlapor ke salah satu bank swasta, dari 19 (sembilan belas) lembar cek tersebut hanya 5 (lima) cek yang dapat dicairkan dan untuk sisanya disampaikan bahwa cek tersebut Kosong dan tidak ada uangnya yang kemudian Terlapor menutup rekening cek tersebut. Atas peristiwa tersebut, Pelapor yang merasa dirugikan kemudian membuat laporan kepolisian sebagaimana Laporan Polisi                                                                    No: LP/09/B/I/2023/JBR/RESTABES BDG/SEKTOR BDG KULON tanggal 18 Januari 2023; 

Salah satu Kuasa Hukum PT. G Advokat Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H. menyampaikan, merujuk pada Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 1 angka (7) menyebutkan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. 

Bahwa terhitung sejak dibuatnya laporan sampai dengan saat ini Penanganan perkara yang dilakukan oleh Polsek Bandung Kulon atas kasus tersebut diduga sangat lambat karena kurang lebih selama 3 tahun belum ada kepastian hukum terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dialami oleh klien kami, seharusnya mengingat slogan yang digaungkan oleh Bapak Kapolri yakni PRESISI (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) pihak Polsek Bandung kulon sepatutnya Prediktif dalam menilai suatu perkara halmana dengan jangka waktu penyelidikan selama kurang lebih 3 tahun seharusnya sudah dapat tergambar apakah perkara tersebut merupakan suatu tindak pidana atau bukan. 

Seharusnya aparatur penegak hukum responsif terhadap adanya laporan dari masyarakat terkait dengan peristiwa pidana yang dialaminya, karena hukum seharusnya tidak berhenti disitu saja. Aparatur penegak hukum harus profesional dalam menjalankan tugasnya dan selaras dengan kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam hal penegakan hukum di wilayah NKRI yang mengedepankan asas Pancasila dan berdasarkan UUD NKRI 1945 yang merupakan pedoman dan dasar hukum dalam menyelenggarakan penegakan hukum.

( Red )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

23 Green House Bermasalah, DAK 2024 Wonosobo Rugikan Negara Rp. 5,7 Milliar

KAB. WONOSOBO - [ KABAR NASIONALIS ] Proyek pembangunan Green House Modern untuk pengembangan hortikultura di Kabupaten Wonosobo yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp11,5 miliar kini menjadi sorotan. Proyek ini mencakup pembangunan 23 unit green house di setiap kecamatan dengan rincian anggaran: - Pembangunan Green House Swakelola: Rp300.000.000 per unit - Pengadaan Equipment Smart Green House melalui LKPP e-Katalog: Rp150.000.000 per unit - Pengadaan Pupuk untuk Smart Green House: Rp50.000.000 per unit Namun, berdasarkan informasi dari narasumber berinisial RZ, di temukan bahwa beberapa aspek pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Temuan di lapangan meliputi: 1. Tidak terpasangnya sensor di Smart Green House. 2. Daya listrik yang terpasang hanya 1300 VA, padahal seharusnya 2200 VA. 3. Jumlah accu yang terpasang kurang dari 4 buah. 4. Tidak terpasangnya solar panel. 5. Platform web tidak sesuai dengan spesifikasi awal...

Makanan Bergizi MBG Berbelatung, SD Kalibawang Geger! Warga Minta Program Dievaluasi

WONOSOBO - ( KABAR NASIONALIS ) Kejadian tak pantas mencuat dari *Desa Kalikarung, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo*, di mana *BOK nasi program Makanan Bergizi (MBG)* yang dibagikan kepada siswa di *SD Kalikarung 1, SD 2, SD 3, dan SD 4* ditemukan dalam kondisi *berbelatung pada lauk tahu*.  Dalam video pendek yang viral, beberapa guru dan murid terlihat panik dan merinding saat membuka makanan tersebut. Belatung tampak jelas di lauk tahu, membuat siswa ketakutan dan enggan mengonsumsi makanan tersebut. Sejumlah murid pun menyuarakan harapan agar *bantuan ke depan diberikan dalam bentuk uang tunai saja*, bukan makanan, karena lebih aman dan bisa dimanfaatkan langsung oleh keluarga. Kepala Sekolah SDN 1 Kalikarung, *Eny Hartati*, saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan kejadian tersebut. "Benar, tadi pagi saat makanan dibagikan ke anak-anak, lauknya ada belatung. Dan itu bukan hanya terjadi di sekolah kami, tapi hampir seluruh SD di Kecamatan Kalibawang mengalami hal ...

Siswa- siswi SMK Al Ghifari Banyuresmi Ber- kreasi Dalam Selebrasi Prakelulusan Tahun 2025.

KAB. GARUT // RES-PUBLIKA INDONESIA Siswa Al Ghifari ber Kreasi milisi karees 15 tahun 2025. Selebrasi Siswa Pra kelulusan yang diselenggarakan  di halaman lapang upacara SMK AlGhifari. jl Hasan Arif KM. 10 Banyuresmi Kabupaten Garut,Jawa Barat. Jumat (25/04/2025)   Kegiatan ini yang menjadi sebagai apresiasi Anak- anak kelas XII  Setelah perjuangan mereka belajar selama kurang lebih 3 tahun.  jadi anak-anak  berharap ingin ada kesan sebelum meninggalkan sekolah di SMK Al Ghifari ini, jadi ada kenang-kenangan untuk anak-anak(Siswa-siswi) sebelumnya.  Mereka pun konfirmasi kepada  saya sebagai wakasek Kesiswaan untuk ingin mengadakan kegiatan ini.sehingga kami dari pihak sekolah apa ya istilahnya memberikan lampu hijau sebagai apresiasi ke anak-anak.  Dan juga memberikan semangat juga untuk anak-anak yang akan datang untuk anak-anak kelas 12 mereka setelah lulus dari SMK al-ghifari. Sehingga penuh kenangan yang positif ketika  menjadi ora...