Langsung ke konten utama

Harus di Ajukan Judicial Review, UU Pers no 40 Th 1999 Pasal 18 ayat (1)


PALANGKARAYA - ( KABAR NASIONALIS )

Seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi era digital dan banyaknya media online UU Pers no 40 tahun 1999 harus direvisi pada Pasal 18 ayat (1) Ketentuan Pidana yang berbunyi : "Setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (2) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00- (Lima ratus juta rupiah). 

Pasalnya terkait kemerdekaan pers pada Pasal 4 ayat 2 dan 3 tersebut sanksi pidana itu tidak sesuai dan relevan lagi dengan perkembangan zaman  sejak UU Keterbukaan Informasi Publik tahun 2014 dan UU HAM di berlakukan ,jelas bang Haruman pada media ini Kamis tanggal 30 Oktober 2025 di Palangkaraya. 

Adv. Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ sebagai Praktisi hukum Lawyears senior Pimpinan Filma hukum Lawfirm Scorpions dan ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng sekaligus Penasehat hukum di organisasi Aliansi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kalteng serta mantan wartawan senior kini sebagai Penasehat Hukum di beberapa media lokal maupun Nasional ini.

Profesi dunia Jurnalistik adalah profesi yang mulia dapat lebih dekat ke berbagai kalangan baik kalangan bawah,menengah dan pejabat serta birokrasi sebagai penyedia layanan informasi dan edukasi pada masyarakat yang baik dan benar (no hoaxs) terlebih di era digital ini.

Saya tekankan untuk bijaksana pada penggunaan medsos terhadap produk-produk jurnalistik yang bersifat edukasi,monitoring secara berimbang, transparan dan akuntabel,tegas bang Haruman. 

Pers bagian pilar bangsa yang turut mengedukasi dengan baik dan mencerdaskan bangsa. Judicial Review di perlukan untuk menguji Pasal 18 ayat (1) menjadi ancaman pidana penjara maksimal 9 (sembilan) tahun penjara atau lebih dan denda minimal Rp 5.000.000.000,00) atau lebih jelas Bang Haruman. 

Berharap pada pihak wartawan, usaha Pers dan organisasi Kewartawanan maupun Dewan Pers di Indonesia dapat menindaklanjuti tentang Judicial Review ke MK sesuai kebutuhan dan perkembangan Zaman era internet dan digital ini.

( Redaksi / EG )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

23 Green House Bermasalah, DAK 2024 Wonosobo Rugikan Negara Rp. 5,7 Milliar

KAB. WONOSOBO - [ KABAR NASIONALIS ] Proyek pembangunan Green House Modern untuk pengembangan hortikultura di Kabupaten Wonosobo yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp11,5 miliar kini menjadi sorotan. Proyek ini mencakup pembangunan 23 unit green house di setiap kecamatan dengan rincian anggaran: - Pembangunan Green House Swakelola: Rp300.000.000 per unit - Pengadaan Equipment Smart Green House melalui LKPP e-Katalog: Rp150.000.000 per unit - Pengadaan Pupuk untuk Smart Green House: Rp50.000.000 per unit Namun, berdasarkan informasi dari narasumber berinisial RZ, di temukan bahwa beberapa aspek pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Temuan di lapangan meliputi: 1. Tidak terpasangnya sensor di Smart Green House. 2. Daya listrik yang terpasang hanya 1300 VA, padahal seharusnya 2200 VA. 3. Jumlah accu yang terpasang kurang dari 4 buah. 4. Tidak terpasangnya solar panel. 5. Platform web tidak sesuai dengan spesifikasi awal...

Makanan Bergizi MBG Berbelatung, SD Kalibawang Geger! Warga Minta Program Dievaluasi

WONOSOBO - ( KABAR NASIONALIS ) Kejadian tak pantas mencuat dari *Desa Kalikarung, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo*, di mana *BOK nasi program Makanan Bergizi (MBG)* yang dibagikan kepada siswa di *SD Kalikarung 1, SD 2, SD 3, dan SD 4* ditemukan dalam kondisi *berbelatung pada lauk tahu*.  Dalam video pendek yang viral, beberapa guru dan murid terlihat panik dan merinding saat membuka makanan tersebut. Belatung tampak jelas di lauk tahu, membuat siswa ketakutan dan enggan mengonsumsi makanan tersebut. Sejumlah murid pun menyuarakan harapan agar *bantuan ke depan diberikan dalam bentuk uang tunai saja*, bukan makanan, karena lebih aman dan bisa dimanfaatkan langsung oleh keluarga. Kepala Sekolah SDN 1 Kalikarung, *Eny Hartati*, saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan kejadian tersebut. "Benar, tadi pagi saat makanan dibagikan ke anak-anak, lauknya ada belatung. Dan itu bukan hanya terjadi di sekolah kami, tapi hampir seluruh SD di Kecamatan Kalibawang mengalami hal ...

Siswa- siswi SMK Al Ghifari Banyuresmi Ber- kreasi Dalam Selebrasi Prakelulusan Tahun 2025.

KAB. GARUT // RES-PUBLIKA INDONESIA Siswa Al Ghifari ber Kreasi milisi karees 15 tahun 2025. Selebrasi Siswa Pra kelulusan yang diselenggarakan  di halaman lapang upacara SMK AlGhifari. jl Hasan Arif KM. 10 Banyuresmi Kabupaten Garut,Jawa Barat. Jumat (25/04/2025)   Kegiatan ini yang menjadi sebagai apresiasi Anak- anak kelas XII  Setelah perjuangan mereka belajar selama kurang lebih 3 tahun.  jadi anak-anak  berharap ingin ada kesan sebelum meninggalkan sekolah di SMK Al Ghifari ini, jadi ada kenang-kenangan untuk anak-anak(Siswa-siswi) sebelumnya.  Mereka pun konfirmasi kepada  saya sebagai wakasek Kesiswaan untuk ingin mengadakan kegiatan ini.sehingga kami dari pihak sekolah apa ya istilahnya memberikan lampu hijau sebagai apresiasi ke anak-anak.  Dan juga memberikan semangat juga untuk anak-anak yang akan datang untuk anak-anak kelas 12 mereka setelah lulus dari SMK al-ghifari. Sehingga penuh kenangan yang positif ketika  menjadi ora...