*Mencegah Penyimpangan*: Mencegah direksi bank atau pimpinan kantor cabang bank asing melakukan kebijakan dan keputusan yang menyimpang dari peraturan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Semua calon direktur utama di lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK (seperti bank, perusahaan pembiayaan, asuransi, dll.) wajib menjalani proses penilaian kemampuan dan kepatutan (uji kelayakan dan kepatutan) oleh OJK. Tujuannya adalah untuk memastikan integritas, kompetensi, dan independensi mereka.
Peraturan spesifik yang mengaturnya bervariasi tergantung pada jenis lembaga jasa keuangannya
³ ¹ ².( Redaksi )

Komentar
Posting Komentar