Langsung ke konten utama

Azas Ultimum Remedium Dalam Perkara Pidana Administrasi, Kedepankan Upaya Hukum Lain


PALANGKARAYA ~ ( KABAR NASIONALIS )

Bahwa perkara ini bermula dari kerjasama pembangunan perumahan antara CV.Graha Angga Mandiri dengan Budhi Dilan Laman yang di saksikan Kelly, dan Sipet, mantunya yang mau kuasai bangunan itu yang kini sudah menjadi Terlapor atas pelaporan dugaan penipuan dan perbuatan curang di Polresta Palangkaraya tamggal 3 November 2025 dan pelaporan dari Developer ke Ditreskrimum Polda Kalteng tanggal 10 November 2025.

Lokasi sengketa di jl Yos Sudarso VIIIA seluas 10.000M2 kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya kota Palangkaraya berdasarkan akta no 3 tanggal 13 Desember 2024 pada notaris Duwi Hartatik,SH,M.Kn di Palangkaraya. Budhi Dilan Laman yang dialui memiliki surat segel tahun 1980an, kami kuasa hukum Developer Danas pertanyakan keabsaan dokumen itu meminta pada penyidik kepolisian untuk mengungkap dugaan mafia2 tanah di Palangkaraya, tegas Haruman.

Seiring waktu berjalan tiba2 ada pihak2 yang mengklaim tanah tersebut pada divloper klien kami yang seharusnya berperkara pada Budhi Dilan Laman pemilik tanah yang mengajak kerjasama perumahan dengan  dasar surat segel tahun 1980 an.Budhi Dilan Laman

Perkara ini muncul lantaran ada pelaporan dari seseorang yang mengaku memiliki tanah SHM dan melaporkan perkara di Unit Tipidter Reskrimsus Polda Kalteng,jelas bang Haruman. 


Posisi klien kami yang sudah di jadikan Tersangka atas dugaan Pelanggaran UU Perumahan dan permukiman junto UU Konsumen,ujar Haruman pada media ini Rabu tanggal 5 November 2025 di lokasi lapangan kroscek bersama bagian penguukuran BPN kota Palangkaraya, para pihak dan penyidik unit Tipidter Reskrimsus Polda Kalteng .

Setelah kros cek dilokasi berdasarkan bukti2 keterangan para pihak bukan masuk ranah hukum pidana tetapi lebih tepatnya ke ranah keperdataan dan Administrasi, tegas Haruman . Dalam perkara ini berlaku  " Asas Ultimum Remedium " dimana penyidik harus memahami penyelesaian secara upaya administrasi terdahulu seperti perijinan,dokumen2 lainnya jika tidak ada upaya pidana langkah hukum terakhir penyelesaian perkara ini sebagai bentuk sanksi bagi pelakunya,tegas Haruman.

Pimpinan filma hukum Lawfirm Scorpions dan ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng Adv.Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ ini berharap agar penyidik bekerja secara Profesional dan Proporsional, akuntabel transparan tidak melampaui SOP. Tersangka utama terkait penyerobotan tanah adalah pemilik tanah dan juga lebih relevan gugat secara perdata di Pengadilan Negeri Setempat,terang Haruman pada media ini Sabtu tanggal 15 November 2025.

Intinya jika di paksakan ke ranah hukum pidana berarti penyidik  melampaui SOP, karena dari para konsumen/nasabah tidak ada yang dirugikan dan berkeberatan atau komplen tetapi pemilik tanah seharusnya gugat dan perkarakan Budhi Dilan Laman sebagai Terlapor dan Tersangka utama karena telah menjual rumah dan memasarkan perumahan itu dan telah terima DP uang kerjasama pembangunan Perumahan di kawasan itu sebesar Rp69.000.000,oo.

Kita berharap agar dilakukan BAP ulang atau tambahan dan gelar perkara khusus untuk hentikan perkara ini. Jika di paksakan pempidanaan akan timbul masalah baru dan kami akan menempuh upaya hukum lain. Pada Kejaksaan Tinggi KalimantanTengah cq ass Pidum  kami berharap agar P-19 dan petunjuk koordinasi ke penyidik perkara ini ranah perdata dan administrasi bukan ranah pidana bagi pihak bersengketa tanah silahkan lakukan gugatan secara Perdata ke pengadilan negeri setempat,tegas bangHaruman. 


( Red + ED )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

23 Green House Bermasalah, DAK 2024 Wonosobo Rugikan Negara Rp. 5,7 Milliar

KAB. WONOSOBO - [ KABAR NASIONALIS ] Proyek pembangunan Green House Modern untuk pengembangan hortikultura di Kabupaten Wonosobo yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp11,5 miliar kini menjadi sorotan. Proyek ini mencakup pembangunan 23 unit green house di setiap kecamatan dengan rincian anggaran: - Pembangunan Green House Swakelola: Rp300.000.000 per unit - Pengadaan Equipment Smart Green House melalui LKPP e-Katalog: Rp150.000.000 per unit - Pengadaan Pupuk untuk Smart Green House: Rp50.000.000 per unit Namun, berdasarkan informasi dari narasumber berinisial RZ, di temukan bahwa beberapa aspek pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Temuan di lapangan meliputi: 1. Tidak terpasangnya sensor di Smart Green House. 2. Daya listrik yang terpasang hanya 1300 VA, padahal seharusnya 2200 VA. 3. Jumlah accu yang terpasang kurang dari 4 buah. 4. Tidak terpasangnya solar panel. 5. Platform web tidak sesuai dengan spesifikasi awal...

Makanan Bergizi MBG Berbelatung, SD Kalibawang Geger! Warga Minta Program Dievaluasi

WONOSOBO - ( KABAR NASIONALIS ) Kejadian tak pantas mencuat dari *Desa Kalikarung, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo*, di mana *BOK nasi program Makanan Bergizi (MBG)* yang dibagikan kepada siswa di *SD Kalikarung 1, SD 2, SD 3, dan SD 4* ditemukan dalam kondisi *berbelatung pada lauk tahu*.  Dalam video pendek yang viral, beberapa guru dan murid terlihat panik dan merinding saat membuka makanan tersebut. Belatung tampak jelas di lauk tahu, membuat siswa ketakutan dan enggan mengonsumsi makanan tersebut. Sejumlah murid pun menyuarakan harapan agar *bantuan ke depan diberikan dalam bentuk uang tunai saja*, bukan makanan, karena lebih aman dan bisa dimanfaatkan langsung oleh keluarga. Kepala Sekolah SDN 1 Kalikarung, *Eny Hartati*, saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan kejadian tersebut. "Benar, tadi pagi saat makanan dibagikan ke anak-anak, lauknya ada belatung. Dan itu bukan hanya terjadi di sekolah kami, tapi hampir seluruh SD di Kecamatan Kalibawang mengalami hal ...

Siswa- siswi SMK Al Ghifari Banyuresmi Ber- kreasi Dalam Selebrasi Prakelulusan Tahun 2025.

KAB. GARUT // RES-PUBLIKA INDONESIA Siswa Al Ghifari ber Kreasi milisi karees 15 tahun 2025. Selebrasi Siswa Pra kelulusan yang diselenggarakan  di halaman lapang upacara SMK AlGhifari. jl Hasan Arif KM. 10 Banyuresmi Kabupaten Garut,Jawa Barat. Jumat (25/04/2025)   Kegiatan ini yang menjadi sebagai apresiasi Anak- anak kelas XII  Setelah perjuangan mereka belajar selama kurang lebih 3 tahun.  jadi anak-anak  berharap ingin ada kesan sebelum meninggalkan sekolah di SMK Al Ghifari ini, jadi ada kenang-kenangan untuk anak-anak(Siswa-siswi) sebelumnya.  Mereka pun konfirmasi kepada  saya sebagai wakasek Kesiswaan untuk ingin mengadakan kegiatan ini.sehingga kami dari pihak sekolah apa ya istilahnya memberikan lampu hijau sebagai apresiasi ke anak-anak.  Dan juga memberikan semangat juga untuk anak-anak yang akan datang untuk anak-anak kelas 12 mereka setelah lulus dari SMK al-ghifari. Sehingga penuh kenangan yang positif ketika  menjadi ora...