WONOSOBO | (( KABAR NASIONALIS ))
Aktivitas penebangan pohon tanpa izin kembali terjadi, kali ini di *Jl. Raya Brengkok–Banjarnegara No. 57*, tepatnya di wilayah *Sawah dan Hutan, Desa Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah*. Kayu yang ditebang merupakan jenis *Alba* yang tumbuh di pinggir jalan, yang diketahui merupakan lahan milik *PJKA* ataupun *PU Provinsi Jawa Tengah*.
Dari pantauan di lokasi, dua orang terlihat sedang melakukan pengangkutan kayu alba.Menggunakan mobil pikup MITSUBIHI L300 warna Hitam nomor polisi AA 9430 YF Ketika dikonfirmasi, mereka mengaku hanya diperintah oleh seseorang bernama *Pd*. Tak lama, saudara *RM* turut dimintai keterangan. RM mengaku bahwa ia membeli kayu tersebut seharga *Rp1 juta* dari *Kadus Rohan*, dan siap bertanggung jawab apabila terjadi persoalan hukum.
Sekitar 15 menit kemudian, *Kadus selokromo Rohan* pun tiba di lokasi. Ia membenarkan bahwa perintah penebangan kayu tersebut berasal darinya, dengan alasan bahwa *bagian atas kayu alba tersebut tumbang*, sehingga perlu ditebang demi alasan keamanan.
Kasus ini mendapat sorotan dari warga sekitar yang khawatir jika praktik serupa dibiarkan, akan membuka celah bagi penebangan liar berkedok “pohon tumbang”.
Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan memeriksa legalitas penebangan tersebut dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan atau perusakan aset negara.
*(Tim Investigasi)*


Komentar
Posting Komentar