BOGOR ~ ( KABAR PATRIA )
Aktivitas pengoplosan gas elpiji bersubsidi di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Warga menyuarakan keresahan atas maraknya praktik ilegal tersebut yang diduga dilakukan oleh pelaku usaha tanpa izin resmi dan berlangsung secara tertutup di sejumlah titik.
Modus pengoplosan dilakukan dengan memindahkan isi gas elpiji 3 kilogram (subsidi) ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram. Selain merugikan negara dan masyarakat kecil sebagai penerima subsidi, praktik ini juga berisiko tinggi menimbulkan kebakaran atau ledakan.
“Sudah sering terlihat aktivitas mencurigakan, baik siang maupun malam hari. Tapi belum ada tindakan nyata dari aparat. Kami khawatir, karena ini sangat berbahaya,” ujar salah satu warga Rumpin yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini juga memicu kelangkaan dan melonjaknya harga gas melon di pasaran, yang akhirnya membebani masyarakat berpenghasilan rendah.
Seorang aktivis lokal turut mengecam lambatnya respons aparat. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Pengoplosan gas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Migas. Jika tidak segera ditindak, ini bisa mengindikasikan adanya pembiaran atau bahkan perlindungan dari oknum tertentu,” tegasnya.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian, untuk turun langsung ke lokasi, mengusut tuntas jaringan pengoplosan, serta menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Negara harus hadir membela kepentingan rakyat kecil dan menjamin keamanan publik dari aktivitas ilegal dan membahayakan seperti ini.
( Tim )

Komentar
Posting Komentar