KOTA BANDUNG ~ (( KABAR NASIONALIS ))
Aliansi Anti Korupsi Bandung mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut secara menyeluruh tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Bandung, khususnya Perumda Tirtawening dan BUMD Pasar.
Desakan tersebut muncul menyusul laporan dugaan rangkap jabatan dan konflik kepentingan yang dinilai mencederai prinsip transparansi serta akuntabilitas pengelolaan BUMD, pada hari Senin (29/12/2025).
Menurut Ardi Wibowo. S.Sos, Ketua Chakra krisis Center dan pemerhati kebijakan publik dan juga koordinator Aliansi Aktivis Anti Korupsi Bandung, menyampaikan praktik rangkap jabatan dapat berimplikasi pada pengambilan kebijakan yang tidak objektif dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Aliansi menilai penting adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengangkatan dan pengawasan pejabat BUMD agar tidak kembali terulang praktik serupa di masa mendatang, ujarnya.
Kami menilai kepala daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh jajaran BUMD bekerja sesuai aturan dan tidak melanggar etika jabatan, tandas Ardi.
Menyikapi hal-hal sebagaimana diuraikan diatas, Ardi Wibowo. S.Sos, Ketua Chakra krisis Center dan pemerhati kebijakan publik bersama dengan Aliansi Aktivis Anti Korupsi Bandung yang tergabung "Maung Kaboa, Cakra Crisis Center, GEBRAK, RAGA, dan FORUM SAKSI kami menduga bahwa praktek transaksional jual/beli jabatan di Kota Bandung tidak hanya terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, tapi terjadi hingga di lingkungan BUMD-BUMD milik Pemerintah Kota Bandung seperti Perumda Tirtawening, Ujar Ardi.
Atas dasar di atas selanjutnya Aliansi Anti Korupsi Bandung, menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Meminta KPK RI terus mengawali Proses Hukum yang sedang berjalan di Kota Bandung, sehingga tetap ada kelanjutan yang pasti secara transparan, terbuka dan dapat di akses public.
2. Meminta KPK RI bersama-sama jajaran Kejaksaan tetap bekerjasama dalam penegakan pemberantasan penyalahgunaan wewenang dan KKN yang sedang dalam proses hukum di Kota Bandung saat ini.
3. Meminta KPK RI mengawasi proses Hukum atas pemanggilan Jajaran Direksi dan pejabat di Perumda Pasar Juara Kota Bandung yang di lakukan oleh jajaran Kejaksaan Negri Kota Bandung. Untuk tetap di lanjutkan proses tersebut dan dapat di akses public informasi kelanjutan atas proses Hukum tersebut.
4. Meminta KPK RI mengawasi dan merealisasikan laporan kami sebelumnya terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan KKN di beberapa pasar Kota Bandung diantaranya: Pasar Gedebage, Pasar Ciroyom dan Pasar Baru,
5. Meminta KPK RI mengawasi dan mengawal laporan kami adanya dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Perumda Tirtawening atas dugaan jual beli jabatan dan rangkap jabatan yang telah kami laporkan ke KEJARI Kota Bandung pada Hari Selasa Tanggal 24 Desember 2025.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, semoga KPK RI dan jajaran Kejaksaan selaku Aparat Penegak Hukum bisa terus bersinergi dan berkolaburasi untuk tercapainya Indonesia Bebas Korupsi khusus nya di Wilayah Hukum Kota Bandung.
Aliansi Anti Korupsi Bandung menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan kebijakan publik di Kota Bandung, serta siap melakukan langkah lanjutan apabila laporan yang disampaikan tidak mendapatkan tindak lanjut yang jelas.
(( Biro Bandung / Red ))



Komentar
Posting Komentar