PALANGKARAYA, KALTENG ~ (( RESPUBLIKA INDONESIA ))
Bahwa perkara ini bermula dari kerjasama pembangunan perumahan antara CV. Graha Angga Mandiri dengan Budhi Dilan Laman yang di saksikan Kelly, dan Sipet, mantunya yang mau kuasai bangunan itu yang kini sudah menjadi Terlapor atas pelaporan dugaan penipuan dan perbuatan curang di Polresta Palangkaraya tanggal 3 November 2025 dan pelaporan dari Developer ke Ditreskrimum Polda Kalteng tanggal 10 November 2025.
Lokasi sengketa di jl Yos Sudarso VIIIA seluas 10.000M2 kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya kota Palangkaraya berdasarkan akta no 3 tanggal 13 Desember 2024 pada notaris Duwi Hartatik,SH,M.Kn di Palangkaraya. Budhi Dilan Laman yang diakui memiliki surat segel tahun 1980an, kami kuasa hukum Developer Danas pertanyakan keabsahan dokumen itu meminta pada penyidik kepolisian untuk mengungkap dugaan mafia - mafia tanah di Palangkaraya, tegas Haruman. Di karenakan para Pelapor inisial D, Y,Yt dkk adalah jejak digital saling mengenal kelompok Budhi D Laman,Sipet,Kelly cs laysk dijadikan tersangka para Mafia2 tanah di Palangkaraya, tegas bang Haruman Rabu (3/12,2025) di saat2 usai sidang perdata perkara no 221 obyek sengketa jl .Yos Sudarso VIIIA Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya kota Palangka Raya.
Seiring waktu berjalan tiba - tiba ada pihak - pihak yang mengklaim tanah tersebut pada developer klien kami yang seharusnya berperkara pada Budhi Dilan Laman pemilik tanah yang mengajak kerjasama perumahan dengan dasar surat segel tahun 1980 an.Budhi Dilan Laman.
Perkara ini muncul lantaran ada pelaporan dari seseorang yang mengaku memiliki tanah,SKT dan SHM dan melaporkan perkara di Unit Tipidter Reskrimsus Polda Kalteng oleh oknum - oknum jaringan mafia tanah D,Y dkk telah bersekongkol klien kami di jadikan korban kriminalisasi, jelas bang Haruman.
Posisi klien kami yang sudah di jadikan Tersangka atas dugaan Pelanggaran UU Perumahan dan permukiman junto UU Konsumen,ujar Haruman pada media ini Rabu tanggal 5 November 2025 di lokasi lapangan kroscek bersama bagian pengukuran BPN kota Palangkaraya, para pihak dan penyidik unit Tipidter Reskrimsus Polda Kalteng .
Setelah kros cek dilokasi berdasarkan bukti - bukti keterangan para pihak bukan masuk ranah hukum pidana tetapi lebih tepatnya ke ranah keperdataan dan Administrasi, tegas Haruman . Dalam perkara ini berlaku " Asas Ultimum Remedium " dimana penyidik harus memahami penyelesaian secara upaya administrasi terdahulu seperti perijinan,dokumen2 lainnya jika tidak ada upaya pidana langkah hukum terakhir penyelesaian perkara ini sebagai bentuk sanksi bagi pelakunya,tegas Haruman.
Pimpinan filma hukum Lawfirm Scorpions dan ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng Adv.Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ ini berharap agar penyidik bekerja secara Profesional dan Proporsional, akuntabel transparan tidak melampaui SOP. Tersangka utama terkait penyerobotan tanah adalah pemilik tanah dan juga lebih relevan gugat secara perdata di Pengadilan Negeri Setempat,terang Haruman pada media ini Sabtu tanggal 15 November 2025.
Intinya jika di paksakan ke ranah hukum pidana berarti penyidik melampaui SOP, karena dari para konsumen/nasabah tidak ada yang dirugikan dan berkeberatan atau komplen tetapi pemilik tanah seharusnya gugat dan perkarakan Budhi Dilan Laman sebagai Terlapor dan Tersangka utama karena telah menjual rumah dan memasarkan perumahan itu dan telah terima DP uang kerjasama pembangunan Perumahan di kawasan itu sebesar Rp. 69.000.000,oo.
Kita berharap agar dilakukan BAP ulang atau tambahan dan gelar perkara khusus untuk hentikan perkara ini. Jika di paksakan pempidanaan akan timbul masalah baru dan kami akan menempuh upaya hukum lain. Pada Kejaksaan Tinggi KalimantanTengah cq ass Pidum kami berharap agar P-19 dan petunjuk koordinasi ke penyidik perkara ini ranah perdata dan administrasi bukan ranah pidana bagi pihak bersengketa tanah silahkan lakukan gugatan secara Perdata ke pengadilan negeri setempat,tegas bang Haruman.
Bahwa berdasarkan Perma nomor 1 tahun 1956 intinya bahwa pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan untuk menunggu putusan perkara perdata terkait dan juga sebagaimana pada Pasal 81 KUHP mengenai pena penuntutan untuk sementara karena adanya perselisihan praejudicial.
Juga pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 kami juga selaku PH klien kami Developer telah menyampaikan surat Penangguhan penahanan pada Direktur Ditreskrimsus unit IV Tipidter Polda Kalteng klien kami harus ditangguhkan penahanannya karena perkara perdata telah bergulir di pengadilan.
Dan juga para Pelapor serta pemilik tanah yang mengakui memiliki tanah di obyek sengketa itu harus menjadi tersangka di duga keras jaringan mafia - mafia tanah yang saling kenal satu sama ldin kelompok mereka modus - mafia ini harus terungkap jika tidak perkara pidana ini harus dihentikan. Kami juga akan melapor balik mereka di Ditreskrimum maupun Kabareskrim Mabes Polri dan satgas mafia tanah.
(( EG - Red ))

Komentar
Posting Komentar