PULANG PISAU, KALTENG ~ (( KABAR NASIONALIS ))
Sejumlah anggota kelompok Tani Sarayung Jaya Desa Ramang yang melakukan mosi tidak percaya kepada Ketua Kelompok Tani Sarayung Jaya Desa Ramang Soldie BS Jahan Cs sebagsi pengurus yang diduga keras melakukan penggelapan tanah milik anggota kelompok Tani Sarayung Jaya tersebut di Polisikan.
Pengecekan lokasi skj.14.30 wib di seberang desa Ramang pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 yang turut hadir cek lokasi para pelapor anggota2 Kelompok Tani Sarayung Jaya, para penyidik,kanit Tipidter Reskrim polres Pulang Pisau ,penasehat hukum para anggota kelompok Tani Sarayung Jaya dan warga masyarakat desa Ramang - Hanua Kecamatan Banama Tingang.
Haruman menegaskan bahwa setelah kros cek dilokasi terbukti secara sah bahwa ketua kelompok tani Sarayung Jaya diduga keras memanipulasi data2 tanah warga anggota kelompok Tani Sarayung Jaya Desa Ramang dengan adanya pohon sawit PT AGL di tanah klien kami para anggota kelompok Tani Sarayung Jaya Desa Ramang.
Bang Haruman sebagai Penasehat Hukum menilai bahwa unsur materiil tindak pidana dugaan penggelapan dan manipulasi data2 tanah terpenuhi sesuai Pasal 184 KUHAP ,layak di gelar di jadikan Tersangka terhadap Soldie BS Jahan cs.
Kepolisian Reskrim Polres Pulang Pisau dituntut transparan dan profesional serta Proporsional secara Presisi dan segera ungkap perkara ini yang merupakan tindak pidana penggelapan yang dilakukan pengurus ketua Kelompok Tani Sarayung Jaya Desa Ramang harus terungkap secara tuntas dan tidak bermain mata, gass full.
(( EG + Red ))





Komentar
Posting Komentar