BANJARNEGARA ~ (( KABAR NASIONALIS )
Aparat Penegak Hukum (APH) gabungan resmi menutup aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Karanganyar, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, Jumat pagi (5/12/2025). Penindakan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat yang mengeluhkan dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas tambang tak berizin tersebut.
Pantauan di lapangan menunjukkan tidak ada lagi alat berat di lokasi. Garis polisi (police line) dipasang oleh petugas untuk memastikan tidak ada aktivitas lanjutan di area yang telah disegel.
Warga menyambut positif langkah penertiban ini. Aktivitas tambang dinilai merusak jalan desa, memicu debu berlebih, serta berpotensi menyebabkan longsor di area lereng.
Penertiban melibatkan Tim ESDM Banjarnegara, Unit II Sat Reskrim Polres Banjarnegara, Forkopimcam Purwanegara, termasuk Camat Waris Puji Rahayu, Kapolsek AKP Edy Widya Pramono, Danramil Kapten Inf Sugiyono, serta Kasi Trantib Maryono dan perangkat desa setempat.
Kapolsek Purwanegara menegaskan, “Tambang ini kami nyatakan ditutup karena tidak memiliki izin resmi.
Saat ini penyelidikan masih berjalan guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab. APH menegaskan akan menindak sesuai hukum yang berlaku.
*( Rohadi )*


Komentar
Posting Komentar