WONOSOBO ~ (( kabarnasionalis ))
Viral di tengah masyarakat, dugaan penyalahgunaan kartu bantuan sosial kembali mencuat di Kabupaten Wonosobo. Pada Selasa, 3 Maret 2026, beredar informasi mengenai seorang oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) di Desa Marongsari, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, yang diduga menguasai kartu bantuan sosial milik warga selama bertahun-tahun.
Kartu yang dimaksud adalah Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang digunakan sebagai akses pencairan bantuan sosial program PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Berdasarkan keterangan sejumlah warga penerima manfaat, sejak kartu tersebut dikeluarkan oleh pemerintah, kartu ATM yang seharusnya dipegang langsung oleh penerima justru diduga dikuasai oleh oknum kepala dusun tersebut.
Seharusnya, kartu KKS diberikan langsung kepada penerima manfaat agar mereka dapat mengakses bantuan secara mandiri melalui ATM atau agen bank yang ditunjuk. Namun dalam kasus ini, warga mengaku kebingungan karena kartu yang di bagian belakangnya sudah tercantum nomor PIN untuk proses pencairan bantuan tidak pernah mereka pegang.
Warga menyebut kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan hingga bertahun-tahun, sehingga memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan bantuan sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Menanggapi hal tersebut, masyarakat berharap pemerintah daerah Kabupaten Wonosobo dapat segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Pihak yang diharapkan melakukan audit dan penelusuran antara lain Inspektorat Kabupaten Wonosobo serta Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Wonosobo.
Apabila dalam proses audit ditemukan adanya pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, ataupun kerugian negara maupun masyarakat, warga berharap agar para pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena bantuan sosial seperti PKH dan BPNT merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sangat diperlukan agar program tersebut benar-benar sampai kepada yang berhak menerimanya.
(Yanyan N)

Komentar
Posting Komentar