TEMANGGUNG ~ (( kabarnasionalis ))
Viral di media sosial, Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar Pukul 15.52 WIB, ditemukan sebuah rumah di wilayah Gambasan, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. BBM tersebut disimpan menggunakan jeriken dalam jumlah besar dan selanjutnya dijual kembali secara eceran ke warung-warung dengan harga tinggi.
Berdasarkan keterangan awal dari pemilik tempat, Mukhamad Dol Majid, ia mengaku tidak melakukan pengambilan (ngangsu) BBM sendiri, melainkan hanya bertindak sebagai pengepul (mbangkel) milik Gino, yang merupakan anggota kelompok pengangsu. Kelompok ini berada di bawah koordinasi Mbah Wah", selaku Ketua Paguyuban Banyu Aji Pengangsu Temanggung.
Lebih lanjut, Majid juga menyampaikan bahwa dirinya mengeluarkan uang sekitar Rp500.000 setiap bulan kepada Gino untuk biaya “back up keamanan”, yang diklaim mencakup pihak “poles maupun Polsek”. Seluruh mekanisme tersebut, menurutnya, berada dalam tanggung jawab Paguyuban Banyu Aji.
Atas temuan ini, aktivitas para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, terkait penyalahgunaan BBM subsidi. Ancaman hukuman bagi pelaku penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat berupa pidana penjara serta denda yang cukup besar.
Masyarakat berharap BPH Migas serta aparat penegak hukum, khususnya Unit Tipiter Polres Temanggung, segera melakukan sidak dan OTT di lokasi guna menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.


Komentar
Posting Komentar