PALANGKARAYA - ( KABAR NASIONALIS ) Seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi era digital dan banyaknya media online UU Pers no 40 tahun 1999 harus direvisi pada Pasal 18 ayat (1) Ketentuan Pidana yang berbunyi : "Setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (2) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00- (Lima ratus juta rupiah). Pasalnya terkait kemerdekaan pers pada Pasal 4 ayat 2 dan 3 tersebut sanksi pidana itu tidak sesuai dan relevan lagi dengan perkembangan zaman sejak UU Keterbukaan Informasi Publik tahun 2014 dan UU HAM di berlakukan ,jelas bang Haruman pada media ini Kamis tanggal 30 Oktober 2025 di Palangkaraya. Adv. Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ sebagai Praktisi hukum Lawyears senior Pimpinan Filma hukum Lawfirm Scorpions dan ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng sekaligus Penas...
Media Untuk Membangun Pembangunan Naional