WONOSOBO ~ (( KABARNASIONALIS )) Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU No. 2 Tahun 2022 (Perubahan atas UU Jalan), kewenangan pemeliharaan jalan dibagi sesuai statusnya. Untuk jalan kabupaten, tanggung jawab sepenuhnya berada pada Pemerintah Kabupaten, yang secara teknis dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Perlu dipahami bahwa status jalan ditetapkan melalui SK Gubernur atau SK Bupati. Namun lebih dari itu, penyelenggara jalan bukan hanya “pemilik”, melainkan memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pemeliharaan rutin, memperbaiki kerusakan, serta menjamin keselamatan pengguna jalan. Kewajiban ini melekat karena masyarakat telah memenuhi kewajiban membayar pajak. Seperti yang terjadi di jalan kabupaten dari Selomerto melalui Desa Karangrejo yang melewati Dusun Kebondalem menuju Dermayu dan Tanggalan, kondisi jalan tersebut makin memprihatinkan. Warga yang setiap hari melintas, terutama masyarakat Kebondalem,...
Media Untuk Membangun Pembangunan Naional