BANDUNG -- KABAR NASIONALIS Adanya keluhan dari sejumlah warga dan pejalan kaki mengeluhkan adanya bangunan liar yang berdiri di area trotoar, Jl Trunojoyo no 15 Kelurahan Citarum Kecamatan Bandung wetan, Kota Bandung, Rabu (30/04/2025). Menurut penuturan Salah satu warga bangunan tersebut sudah berdiri lama dan bangunan tersebut dulu nya fungsinya sebagai penghijauan dan ada pohon, ujarnya. Keberadaan bangunan tersebut tidak hanya merubah fungsi yang sebelumnya dan mengambil fasilitas umum untuk kepentingan pribadi, tetapi juga melanggar hukum. “bangunan yang berada dilahan tersebut fungsinya untuk penghijauan dan mempersempit trotoar untuk pejalan kaki, bukan untuk bangunan yang belum jelas bermanfaatnya atau cuman tempat tongkrongan malam dan siang terkunci tampak tak ada aktivitas,” ujarnya. Alih fungsi lahan pohon menjadi bangunan liar adalah perubahan penggunaan lahan yang secara ilegal mengubah lahan yang awalnya ditanami pohon menjadi lahan bangunan, seperti rumah, ruko, atau f...
Media Untuk Membangun Pembangunan Naional